INFOKU, BLORA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blora menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Pada
kegiatan itu petugas menyita ratusan botol minuman keras.
Razia
tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mengantisipasi
peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora.
Plh Kasatresnarkoba, AKP Gembong Widodo, memimpin razia bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo beserta jajaran Sat Resnarkoba dan anggota polsek lainnya. Mereka menyasar kafe-kafe di sepanjang jalan raya Blora-Cepu.
Baca juga : Empat Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Diamankan Polres Blora
“Dalam
operasi ini, polisi berhasil menyita total 276 botol miras berbagai
jenis," ungkap Gembong kepada detikJateng, Jumat (2/5/2025).
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita
sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,"
ucap Gembong.
Dia
mengatakan, kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali, dengan dokumentasi
lengkap sebagai bukti pelaksanaan operasi.
Lebih
lanjut, warga sekitar mengapresiasi langkah Polres Blora dalam melaksanakan
penindakan ini.
“Masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas kepolisian ini, mengingat peredaran miras kerap memicu gangguan kamtibmas, seperti keributan dan tindakan kriminal lainnya," terangnya.
Baca juga : Sebanyak 1.535 Botol Miras, Dimusnahkan Polres Blora
Polres
Blora juga mengimbau pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan dan
tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin, demi menjaga keamanan dan
kenyamanan lingkungan.
Satresnarkoba Polres Blora berencana terus mengintensifkan operasi serupa di wilayah hukumnya guna memastikan Blora bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Blora," tegas Gembong.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment