INFOKU, BLORA – Kas daerah akan bertambah sebab Dana insentif fiskal (DIF) yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemkab Blora diperkirakan naik sekitar Rp 4 miliar tahun ini.
Namun, peruntukan anggaran tersebut masih menunggu kepastian.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
(Bapperida) Blora Mahbub Junaidi mengungkapkan, anggaran dana insentif fiskal
2025 yang akan terima Pemkab Blora bertambah.
Jika melihat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pemkab Blora mendapatkan Rp 15,8 miliar.
Baca juga : Hati-hati Bahu Jalan Randublatung-Getas Ambrol Akibat Longsor
“Kalau untuk
surat resminya belum ada. Sehingga peruntukan DIF belum ada," ungkapanya.
Mahbub menjelaskan, dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN).
Pemberian itu berdasarkan penilaian dari empat kategori. Pada 2024 lalu,
Pemkab Blora menerima anggaran sebesar Rp 11 miliar dari dua kategori yang
telah memenuhi unsur penilaian.
“Tahun 2024
kategori yang mendapatkan DIF dari APBN itu penghapusan kemiskinan ekstrim dan
kategori kinerja percepatan belanja daerah," ungkap Mahbub.
Sementara itu, ada dua kategori yang tidak mendapatkan alokasi DIF tahun
lalu.
Yakni, kategori penurunan stunting dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri.
“Alokasi dana DIF
tahun 2024 diperuntukkan Pengendalian inflasi, pengadaan PJU (penerangan jalan
umum) dan yang lainya," lanjutnya.
Dana insentif fiskal diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
berdasarkan kinerja tertentu.
Sehingga penggunaan DIF tidak bisa bebas. Hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment