INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, Rabu (14/5/2025).
Rapat
yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa dan dihadiri oleh para anggota DPRD
serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Dalam pengantar rapat paripurna, Mustopa menegaskan Pemkab Blora telah mengirimkan Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dengan pengantar surat, Nomor : 000.6.3.4/227/2025 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.
Baca juga : Akhirnya Pemkab Blora dan Bank Jateng Teken Kesepakatan Pinjaman Daerah Rp215 Miliar
Sesuai
dengan Peraturan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengeluarkan
Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawabn (LKPj) Tahun 2024 guna
dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan, Perencanaan dan Penganggaran pada
tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan, capaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sudah berjalan baik namun terdapat sejumlah hambatan dan kendalan yang perlu dituntaskan pada 2025,” ucapnya.
Baca juga : DIF Rp 15,8 Miliar Bakal Masuk Kasda Blora
Sementara itu Bupati Blora Arief Rohman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas disampaikannya rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.
Setelah disetuju dan ditandatangani, mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Blora Mustopa, sambil berpantun, mengingatkan kepada Sekda Blora, agar setelah rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Blora Tahun Anggaran 2025 disampaikan dan disetujui, agar segera melaksanakan pembahasan APBD Perubahan 2025. (Setyorini/IST)
0 Comments
Post a Comment