Ada 561 Bacaleg Blora Belum Memenuhi Syarat

 

INFOKU, BLORA - Hasil verifikasi administrasi (vermin) ternyata ada 561 bacaleg yang berkas belum lengkap.

Foto : IST 

Untuk itu para Bakal calon legislatif (bacaleg) harus segera membenahi berkas lagi.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora pun memastikan berkas bacaleg tersebut belum memenuhi syarat (BMS). 

Waktu diberikan untuk bacaleg bersama partai politik (parpol) masih bisa memperbaiki hingga 9 Juli nanti.

Baca juga : Wow ..... KPU Blora Sudah Habiskan Rp 25 Milyar untuk Tahapan Pemilu

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Blora Ahmad Solikin mengatakan, hasil vermin dari total 663 bacaleg masih banyak yang BMS. Saat ini parpol disibukkan perbaikan berkas para bacaleg.

“Masa perbaikan ini 26 Juni sampai 9 Juli nanti. Yang memenuhi syarat baru 102 bacaleg. Jika dalam bentuk persentase, kurang lebih yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 15 persen saja,’’ ujarnya kemarin (29/6).

Menurut Solikin, banyaknya berkas statusnya masih BMS itu disebabkan bacaleg kurang teliti pemberkasan.

“Ada yang surat pernyataan kurang centang, belum ditandatangani dan sebagainya. Termasuk surat kesehatan, ada ijazah belum dilegalisir termasuk surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN),’’ terang Solikin.

Berdasar data vermin terakhir dicatat KPUK, setidaknya ada tiga parpol mayoritas bacaleg berstatus MS.

Parpol tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasdem.

Baca juga : Ada Lebih dari 1 Juta Formasi Disiapkan pada Tes CPNS 2023

“Kami harap para parpol selalu koordinasi persyaratan bacaleg ini, karena terkait persyaratan administrasi ini melibatkan beberapa instansi. Apalagi ini nanti ada cuti bersama, perlu manajemen waktu,’’ tuturnya

Dia menambahkan, jika bacaleg masih berstatus BMS dan tidak ada perubahan perbaikan hingga 9 Juli, dipastikan bacaleg gugur dan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments