INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026, sekaligus Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Blora, Kamis (13/8/2026), sebagai bagian penting dari rangkaian proses penyusunan
dan penetapan kebijakan anggaran daerah.
Rapat paripurna dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda Kabupaten Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Komandan Batalyon 410/Alugoro Blora atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Bagian, para Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Baca juga : 300 Hektare Lahan di Kabupaten Blora Terancam Gagal Panen, Dampak Embung yang Mengering
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora menyampaikan apresiasi dan terima
kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama
yang telah terjalin selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS
Tahun Anggaran 2026 maupun KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, kesepakatan yang dapat dicapai merupakan wujud sinergi antara
eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan kebijakan
anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Blora.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa
fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga
masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Kami meyakini bahwa hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk
membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” ujar Bupati.
Baca juga : Walau Telah Dilakukan Penanganan darurat, Bahu Jalan di Desa Sidomulyo Blora Ambles Lagi
Bupati menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penetapan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026. Penyusunannya didasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 serta Perubahan Rencana Kerja
Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2026.
Perubahan tersebut diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika
pelaksanaan anggaran dan perkembangan kondisi daerah yang tidak sesuai dengan
asumsi awal KUA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila
terdapat pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,
pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, maupun perubahan
sumber dan penggunaan pembiayaan.
Selain membahas perubahan kebijakan anggaran Tahun 2026, Rapat Paripurna
juga menjadi momentum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD
Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Dengan ditandatanganinya kedua dokumen kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Baca juga : Permintaan Bantuan Air Bersih Bertambah, 188 Desa di Blora Dilanda Kekeringan
Dia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan dan DPRD untuk terus menjaga komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan pembangunan agar kebijakan yang ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Setyorini)


0 Comments
Post a Comment