INFOKU, BLORA - Salah satu dapur SPPG yang ada di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, kedapatan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Temuan ini memicu
perhatian serius dari Satuan Tugas MBG Kabupaten Blora.
Fakta tersebut terungkap setelah Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora yang juga Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung, Senin (20/4/2026).
Baca juga : Semua Dapur MBG Wajib Penuhi Standar Kelayakan
Dalam sidak itu, Ketua Satgas MBG didampingi Kepala Dinas Kesehatan Blora
meninjau sejumlah titik, mulai dari area dapur, lokasi pengolahan limbah, hingga
lingkungan sekitar yang diduga terdampak pembuangan limbah.
“Kami hadir menindaklanjuti laporan dari warga bahwasanya IPAL nya belum
memenuhi standar.Dan kebetulan pembuangan IPAL-nya meluber ke tetangga, kita
lihat-lihat SPPG- nya sudah memenuhi standar tapi ada satu yang belum dipenuhi
adalah IPAL,” ungkap Ketua Satgas MBG Blora.
Satgas MBG sebelumnya telah menegaskan kepada seluruh dapur SPPG, agar
memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
(SLHS) serta IPAL sesuai ketentuan.
Baca juga : Kapolres Resmikan SPPG dengan Standar Ketat dan Jamin Gizi Aman Bagi Anak Blora
“Kemarin satu bulan yang lalu sudah saya kumpulkan, bahwasana saya nyuwun
tulung karena ini memang perintah aturan dari BGN bahwa harus ada SLHS dan
IPAL, dan saya sudah beri waktu sampai dengan 1 April 2026,dan tadi sudah saya
cek IPAL belum memenuhi standar,” tambahnya.
Atas temuan tersebut, Sri Setyorini langsung melaporkan kondisi itu kepada
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora untuk segera ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Ketua Satgas MBG Blora juga mengusulkan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga seluruh standar dipenuhi.
Baca juga : Lho ..... Satgas MBG Blora Temukan Baru Satu Dapur MBG Kantongi SLHS
“Terkait IPAL ini sudah melenceng dari perjanjian, mau tidak mau hari ini saya laporkan ke korwil, apa tindakan korwil, saran dari BGN kalau tidak ada SLHS dan IPAL maka ditutup sementara, keputusan ada di tangan korwil,” pungkasnya. (Setyorini/KOM)


0 Comments
Post a Comment