INFOKU, BLORA - Untuk menekan persentase belanja pegawai sebesar 30 persen, Pemerintah Kabupaten Blora perlu pendapatan tambahan Rp 600 miliar.
Hal itu lantaran
saat ini persentase belanja pegawai Pemkab Blora masih tinggi.
Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Susi Widyorini pada pers menjelaskan, saat ini secara postur anggaran, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Blora mencapai 42 persen.
Baca juga : PAD Masih Bergantung Banyaknya Orang Sakit, APBD Blora Andalkan Dana Pusat
Sementara kebijakan
pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,
ketentuan belanja pegawai daerah paling tinggi ditetapkan sebesar 30 persen
dari total belanja dalam APBD.
Kebijakan tersebut
Mulai berlaku tahun depan.
Hal ini pun membuat
berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali Pemkab Blora berpikir lebih keras.
Sebab persentase
belanja pegawai mayoritas masih di atas 30 persen.
“Kita masih wait and see. Bener ditetapkan atau ada perubahan dan sebagainya," tutur Susi Widyorini.
Baca juga : Pendapatan Pemkab Blora masih Mengandalkan Transfer Dana Dari Pusat & Propinsi
Bila benar
ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Blora telah melakukan simulasi.
Hasilnya untuk
menekan persentase agar terpenuhi 30 persen, perlu ada pendapatan tambahan.
“Bila ditetapkan
sudah kami simulasikan harus nambah pendapatan Rp 600 miliar," ungkapnya.
Bila berkaca dari
situasi di Blora, menurut dia, untuk mendapatkan pendapatan Rp 600 miliar bukan
perkara mudah. Sehingga perlu dirumuskan solusi-solusi alternatif.
“Harapan kami pemerintah pusat gak saklek. Tapi arah kita ke sana ada. Segala potensi sudah dibicarakan," ujarnya.
Baca juga : Lho ...... Ternyata 93 Ribu Peserta BPJS PBI (JPS Gratis) di Blora Berstatus Nonaktif
Dia mengatakan,
pemerintah perlu waktu untuk mencapai target tersebut, sehingga perlu
kelonggaran.
“Di UU HKPD, kalau kita gak capai 30 persen, ada sanksi pemotongan DAU. Misalnya kita masih 42 persen, berarti ada selisih 12 presen. Nah DAU dipotong 12 persen," tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment