Warga Tuban Diamankan Kepolisian, Selundupkan 200 LPG Subsidi ke Blora

INFOKU, BLORA – Satreskrim Polres Blora berhasil membongkar praktik curang distribusi liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi lintas provinsi. 

foto :  IST   

Kurang lebih ada 200 tabung melon yang diduga hendak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) tersebut diamankan petugas saat melintas di jalur Blora-Cepu.

Dalam keterangan pers Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya kendaraan pikap yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Raya Blora-Cepu kilometer 7.

Baca juga : Inilah Tiga Tersangka Illegal Drilling di Wilayah Blora yang Ditetapkan Polda Jateng

“Ada kendaran Mitsubishi L300 dangan Bak terbuka namun, sisi kiri kanan tinggi bagian atas tertutup terpal. Ketika di hentikan ternyata terdapat ada LPG 3 KG subsidi 200 tabung," ujar AKBP Wawan.

Tersangka diketahui berinisial FS, warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Ia dicegat petugas di sebelah timur Pasar Jepon. Dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan tabung gas tersebut dibawa dari wilayah Jawa Timur untuk dilempar ke pasar wilayah Kabupaten Blora dengan harga di atas ketentuan.

“Kerugian negara sebesar  Rp 3,8 juta," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 200 tabung LPG melon, satu unit pikap L300 beserta kunci dan STNK, terpal, troli, enam buah plastik segel warna kuning, satu buah paku, serta satu unit ponsel.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Inilah Peran Mereka

Atas perbuatannya, FS dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," terangnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments