INFOKU, BLORA – Satreskrim Polres Blora berhasil membongkar praktik curang distribusi liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi lintas provinsi.
Kurang lebih ada
200 tabung melon yang diduga hendak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET)
tersebut diamankan petugas saat melintas di jalur Blora-Cepu.
Dalam keterangan pers Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan,
penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat terkait adanya kendaraan pikap
yang mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pengintaian di Jalan Raya Blora-Cepu kilometer 7.
Baca juga : Inilah Tiga Tersangka Illegal Drilling di Wilayah Blora yang Ditetapkan Polda Jateng
“Ada kendaran
Mitsubishi L300 dangan Bak terbuka namun, sisi kiri kanan tinggi bagian atas tertutup
terpal. Ketika di hentikan ternyata terdapat ada LPG 3 KG subsidi 200
tabung," ujar AKBP Wawan.
Tersangka diketahui berinisial FS, warga Kecamatan Kenduruan,
Kabupaten Tuban. Ia dicegat petugas di sebelah timur Pasar Jepon. Dari
hasil pemeriksaan sementara, ratusan tabung gas tersebut dibawa dari wilayah
Jawa Timur untuk dilempar ke pasar wilayah Kabupaten Blora dengan harga di atas
ketentuan.
“Kerugian negara
sebesar Rp 3,8 juta," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya 200 tabung LPG melon, satu unit pikap L300 beserta kunci dan STNK,
terpal, troli, enam buah plastik segel warna kuning, satu buah paku, serta
satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, FS dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 55 UU RI
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi UU Perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," terangnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment