INFOKU, BLORA – Akhirnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam aktivitas ilegal tersebut di sejumlah titik, dengan.
Hal ini terkait praktik
pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang kembali terbongkar di wilayah
Blora.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat, terkait aktivitas pengeboran ilegal di beberapa lokasi di Blora dan Rembang,” terang Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto pada pers.
Pengungkapan
pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa
Botorejo, Kecamatan Kunduran. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang
tersangka berinisial S, 50.
“Penindakan awal
kami lakukan di wilayah Kunduran, Blora, dengan mengamankan satu pelaku di
lokasi pengeboran,” jelasnya.
Pengembangan kasus
berlanjut pada 6 April 2026. Polisi kembali menemukan aktivitas serupa di
wilayah RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan minyak di Desa Sendangmulyo,
Rembang. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka lain,
yakni B, 34, dan K, 51.
“Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola sekaligus pendana kegiatan illegal drilling,” tegas Djoko.
Baca juga : FBS Menduga ada Pajak Sumur Minyak Plantungan Masuk Kantor Pelayanan Pajak Blora
Dalam menjalankan
aksinya, para pelaku menggunakan modus seolah-olah kegiatan mereka legal.
Mereka memanfaatkan celah aturan dengan dalih kerja sama pengelolaan sumur
masyarakat.
“Faktanya, mereka
tidak memiliki kontrak kerja sama maupun izin usaha yang sah,” ungkapnya.
Minyak hasil
pengeboran ilegal tersebut tidak disalurkan ke negara melalui PT Pertamina,
melainkan dijual secara bebas demi keuntungan pribadi.
“Hasil minyak
dijual ke pihak lain tanpa melalui mekanisme resmi, sehingga negara dirugikan,”
imbuhnya.
Polisi menyita
berbagai barang bukti di lokasi kejadian. Diantaranya satu set menara rig,
mesin pompa, puluhan pipa bor, mesin bor, serta tangki penampung berkapasitas
1.000 liter berisi minyak mentah.
“Kami juga
mengamankan bukti transaksi penjualan yang menguatkan dugaan tindak pidana,”
katanya.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Migas, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal
enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Ancaman pidana ini sebagai bentuk keseriusan negara dalam menindak kejahatan di sektor energi,” tegasnya.
Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora
Polda Jateng
menegaskan akan terus menindak praktik serupa, terutama di wilayah rawan
seperti Blora. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berdampak pada
kerusakan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam pengeboran ilegal, karena selain melanggar hukum, juga berbahaya bagi lingkungan,” tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment