INFOKU, BLORA - Juru Bicara Pansus, Ratna Pancarini, memaparkan hasil pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif dan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Selasa (31/3/2026).
Rapat digelar di Pendopo DPRD Blora ini dipimpin oleh
Ketua DPRD Blora, Mustopa, dan dihadiri oleh Bupati Blora Arief Rohman,
Forkopimda, dan OPD.
Ratna Pancarini menjelaskan bahwa Raperda Ekonomi
Kreatif didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, yang bertujuan
meningkatkan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan
daya saing produk ekonomi kreatif.
“Pemerintah Pusat dan daerah bertanggung jawab menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif,” ujarnya.
Baca juga : Rp 2,3 Miliar Target Laba PDAM Tirta Amerta Blora
Sementara itu, Raperda Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan perumahan yang layak dan sehat,
mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesehatan dan keselamatan.
Dia memaparkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah
terhadap kedua Raperda tersebut, yang berisi masukan dan saran untuk
meningkatkan kejelasan dan kesederhanaan Raperda.
“Bagian Hukum Setda Kabupaten Blora telah menindaklanjuti evaluasi tersebut dengan mengubah atau memperbaiki bahasa Raperda, penambahan pasal-pasal baru, dan penghapusan pasal-pasal yang tidak sesuai,” tambahnya.
Baca juga : Waspada ..... Hingga Maret 2026, Satu Korban Jiwa dari 14 Kasus DBD di Blora
Raperda ini akan disempurnakan dan dikirim kembali ke Gubernur Jawa Tengah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Blora untuk mendapatkan nomor registrasi.(Endah)


0 Comments
Post a Comment