INFOKU, BLORA – Data dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Blora menemukan banyak perusahaan belum menunaikan kewajiban terhadap hak karyawannya.
Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Blora Endo Budi Darmawan [ada pers menyampaikan, saat ini
banyak karyawan dan karyawati di Blora belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
maupun Kesehatan.
“Data saat ini yang sudah kita miliki yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan baru 8.734 orang,” katanya.
Menurutnya, capaian
tersebut baru mencapai 66 persen dari
total pekerja di Blora di 480 perusahaan skala kecil hingga besar.
Dengan total pekerja 13.136 orang, yakni 9.023 laki-laki dan 4.113 perempuan,’’
paparnya.
Lanjutuya, banyak
perusahaan yang bergerak dalam berbagai
bidang. Namun masih banyak yang belum memberi upah karyawan sesuai ketentuan
UMK sebesar Rp 2.345.000.
“Sebagian
perusahaan di kita (Blora) belum memenuhi harapan kita. Mengupah di bawah UMK,”ucapnya.
Endro menambahkan,
gaji di bawah UMR tersebut yang
mengakibatkan perusahaan belum bisa mendaftarkan karyawannya pada BPJS
Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
“BPJS kan ditanggung perusahaan mas, jadi mereka hitung-hitungan antara pendapatan dan pengeluaran,” ungkapnya.
Baca juga : Rumah Perangkat Desa di Ngampel Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp70 Juta
Pihaknya berharap,
semua pekerja yang ada di Blora segera didaftarkan.
“Penting, takutnya kalau ada kecelakaan di lapangan, jadi nantinya sudah terdaftar dan ditanggung BPJS,” pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment