INFOKU, BLORA - Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
“Mohon untuk dipersiapkan, semoga tidak ada temuan,” ujar Komang saat
memimpin apel di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Rabu (1/4/2026).
Apel tersebut diikuti oleh Staf Ahli bupati, Asisten Sekda, serta seluruh
karyawan dan karyawati Setda Blora.
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya tertib administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga : Efisiensi Anggaran, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora Awal 2026 Tanpa Makan dan Minum
Selain itu, Sekda Komang juga menyampaikan kebijakan baru pemerintah
terkait pola kerja ASN, yakni penerapan kerja dari rumah atau work from home
(WFH) satu hari dalam sepekan setiap Jumat, mulai April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam
Negeri sebagai bagian dari langkah efisiensi energi dan adaptasi terhadap
dinamika global.
“Mulai April ini kita menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu yaitu
setiap Jumat,” jelasnya.
Secara nasional, kebijakan WFH bagi ASN ditetapkan pemerintah sebagai
bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien, produktif, dan
berbasis digital.
Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah dan akan dievaluasi
setelah dua bulan pelaksanaan.
Selain mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, penerapan WFH juga
ditujukan untuk menekan mobilitas harian ASN, mengurangi penggunaan kendaraan
dinas, serta meningkatkan penggunaan transportasi publik.
Pemerintah juga menargetkan efisiensi energi melalui kebijakan ini,
termasuk potensi penghematan konsumsi bahan bakar dan anggaran negara.
Sejalan dengan itu, pembatasan perjalanan dinas turut diberlakukan, yakni
hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan listrik di lingkungan perkantoran juga diminta lebih hemat,
serta pelaksanaan rapat didorong dilakukan secara virtual.
Meski demikian, Sekda Komang menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku
bagi sektor layanan publik.
Secara nasional, pemerintah juga mengecualikan sektor-sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, energi, transportasi, dan logistik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak diberlakukan WFH,” tegasnya. (Setyorini)


0 Comments
Post a Comment