Dinperinaker Blora Pantau dan Beri Imbauan karena Banyak Perusahaan Tercatat Beri Gaji di Bawah UMK

INFOKU, BLORA -  Setelah melalui survey dilapangan, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinnaker) Blora, mengimbau perusahaan menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Salah satu retail di Blora (foto :  IST   )

Sebab data menunjukkan banyak perusahaan skala kecil hingga menengah memberi upah di bawah ketentuan.

Kepala Dinperinnaker Blora Endro Budi Darmawan menjelaskan, total ada 480 perusahaan skala kecil hingga besar di Kabupaten Blora.

“Dengan total pekerja 13.136 orang, 9.023 laki-laki dan 4.113 perempuan,” terangnya.

Baca juga : Bulog Blora Tambah Pasokan Minyakita

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam berbagai bidang.

Namun masih banyak yang belum memberi upah karyawan sesuai ketentuan UMK sebesar Rp 2.345.000.

“Sebagian perusahaan belum memenuhi harapan kita. Mengupah di bawah UMK,’’ tambahnya.

Untuk itu, pihaknya terus memantau, mengimbau, dan mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut membayar karyawan sesuai UMK. Sebagaimana keputusan gubernur Jawa Tengah.

Baca juga : Wooow .... Harga LPG Melon di Pengecer Blora Tembus Rp 30 Ribu

“Surat putusan gubernur tersebut sudah kita kirim ke perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Pembayaran upah sesuai UMK menjadi bagian dan upaya agar masyarakat yang bekerja mendapatkan kesejahteraan.

Namun ternyata di Blora hal tersebut menemui kendala lantaran didominasi perusahaan kecil-menengah yang memiliki kemampuan finansial terbatas.

Baca juga : Ditemukan Cumi Kering yang Mengandung Formalin Dari Hasil Sidak di Pasar Sido Makmur

“Terkait UMK akhirnya bipartit (kesepakatan, red) antara perusahaan dan pekerja. Tergantung kemampuan perusahaan, apakah mampu memenuhi atau tidak,’’ pungkasnya. (Endah/IST



Post a Comment

0 Comments