Bupati Blora Copot Plt Sekwan, Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

INFOKU, BLORATindakan cepat dan tegas dilakukan Bupati Blora Arief Rohman.  

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan) Blora Agus Listiyono dicopot dari jabatannya, setelah mengakui menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

Keputusan itu diteken kemarin (1/4). Posisi Plt Sekwan kini diisi Asisten III Setda Blora.

Selain pencopotan, Agus juga mendapat surat teguran.

Baca juga : Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Blora Sidak Untuk Pastikan Sektor Pelayanan Sudah Aktif

“Per hari ini (kemarin, red) Plt Sekwan kami ganti. Ini bentuk ketegasan agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” kata Arief pada pers.

Langkah tersebut diambil usai Agus mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf ke publik.

Namun, menurut Arief, pengakuan saja tidak cukup, yakni disiplin aparatur harus ditegakkan.

“Yang bersangkutan sudah minta maaf. Tapi sebagai komitmen penegakan disiplin, jabatan Plt-nya kita ganti,” tegasnya.

Kronologis Peristiwa

Kasus ini bermula dari beredarnya foto mobil dinas berpelat merah K 28 E di media sosial.

Kendaraan itu diduga dipakai untuk perjalanan pribadi ke luar daerah saat momentum Lebaran.

Baca juga : Dinperinaker Blora Pantau dan Beri Imbauan karena Banyak Perusahaan Tercatat Beri Gaji di Bawah UMK

Agus tak menampik. Dia mengaku sendiri yang mengemudikan mobil tersebut pada Sabtu (21/3).

Pagi hari, dia bersilaturahmi ke rumah Bupati, Siang lanjut ke rumah orang tua di Kecamatan Kunduran, Blora.

Sore harinya, perjalanan diteruskan ke Sragen untuk mengunjungi mertua.

“Saya sendiri yang membawa mobil itu. Setelah dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen,” ujarnya.

Perjalanan dilakukan melalui jalur Kuwu–Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan itu melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam warga hingga viral.

Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan

 gratifikasi, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Idul Fitri Menebar Maaf Dalam Atmosfer Religiusitas

Namun, dia menyebut kurang cermat dalam memahami aturan tersebut.

“Saya tahu ada surat itu. Saya akui salah karena tidak cermat,” ungkapnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments