INFOKU, BLORA - Evaluasi terhadap penggunaan internet Pemkab Blora tealah dilakukan di seluruh dinas, badan, rumah sakit dan kecamatan, Kamis (16/4/2026) di Ruang Pertemuan Setda.
Hasilnya, diperkirakan lebih dari setengah
miliar anggaran internet akan dipangkas, yang semula anggaran internet untuk
keseluruhan di angka sekitar Rp 2,5 Miliar, akan turun menjadi sekitar Rp 1,9
Miliar.
Hal tersebut disampaikan Bupati Blora Arief
Rohman saat memberikan keterangan resminya usai memimpin rapat tersebut.
Baca juga : Ditengah Efisiensi Ternyata Anggaran Internet Pemkab Blora Tembus Rp 2,56 Miliar
“Terkait dengan yang tentang internet kemarin,
saya menyampaikan hari ini kita adakan rapat ya, dari Rp. 2,5 Miliar ini
sebenarnya untuk semua OPD dan kecamatan yang ada. Nah, tadi saya minta untuk
dilakukan efisiensi, ini ketemu di 1,9 Miliar ya,” terang Bupati.
Terkait rinciannya, termasuk detail OPD yang
akan dilakukan efisiensi terkait anggaran internet tersebut nantinya akan
disampaikan lebih detail.
Bupati juga meminta agar adanya pengurangan ini
tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga tidak mengurangi pelayanan, karena memang ini kan tersebar di semua OPD dan kecamatan,” terangnya.
Baca juga : Anggaran Internet Pemkab Blora Akan Dialihkan ke Sektor Lebih Urgen
Terkait dengan anggaran hasil efisiensi
tersebut, nantinya akan dihitung kembali, termasuk nantinya akan dipergunakan
untuk mendukung program prioritas dari pemerintah pusat hingga perbaikan
infrastruktur di Blora.
Aplikasi Capcut & Canva
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan
langganan aplikasi untuk edit video (Capcut) dan desain (Canva) yang ada di
salah satu dinas, pada kesempatan tersebut disampaikan agar langgannanya
dihentikan dan tidak dianggarkan lagi kedepannya.
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho,
mengungkapkan bahwa dalam rangka efisiensi anggaran penggunaan jaringan
internet ini akan dilakukan batasan standarisasi.
“Pak Bupati dan Pak Sekda sudah mengambil satu
kebijakan dalam rangka efisiensi penggunaan jaringan internet ini, sehingga
tadi diputuskan untuk kecamatan dan OPD ada batasan standarisasi penggunaan,”
terangnya.
“Jadi untuk OPD batasan penggunaannya itu hanya
sekitar 100 Mbps, kemudian untuk kecamatan itu 50 Mbps. Kemudian juga untuk
Korwil, Puskesmas dan lainnya, apalagi yang memang langsung di pelayanan
masyarakat, sehingga tetap harus dicukupi," Jelas Pratikto.
Selanjutnya, beberapa OPD yang
menggunakan/memiliki server yang harus juga diamankan karena penggunaan
data-data penting dari kementerian dan sebagainya masih bisa kita laksanakan.
Pratikto menegaskan bahwa kebijakan ini akan
segera diimplementasikan dan nantinya akan dievaluasi.
Baca juga : Efisiensi Anggaran, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora Awal 2026 Tanpa Makan dan Minum
“Dan ketika nanti ternyata ini memberikan dampak
terhadap pelayanan masyarakat, tentu kita akan lakukan evaluasi kembali. Karena
pada prinsipnya kita kan upaya kita untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya
Terkait dengan fasilitas wifi di sejumlah area publik, selain dukungan dari Dinas Kominfo, kedepan juga direncanakan akan melibatkan CSR dengan beberapa pihak untuk penyediaan jaringan internet di area publik.
Termasuk juga mempermudah akses login wifi bagi masyarakat yang berada di area publik. (Endah/KOM)


0 Comments
Post a Comment