Pemuda di Blora Lapor Polisi, Setelah Diarak dan Ditelanjangi Warga Saat Berkunjung ke Rumah Perempuan

INFOKU, BLORAAkhirnya seorang pria berinisial MM (23) melaporkan kasus dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Blora, Jawa Tengah. 

ilustrasi

Dia mengaku dikeroyok oleh banyak orang saat sedang berada di rumah perempuan di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin dini hari (2/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, mengatakan kliennya dikeroyok banyak orang hingga ditelanjangi menuju ke balai desa setempat.

“Dihajar di rumah cewek tersebut. Ya kan sampai ditelanjangi, diarak sampai ke balai desa,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).

Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum

Aksi pengeroyokan tersebut kemudian juga sempat terekam oleh kamera dan tersebar luas di kalangan masyarakat.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka di bagian mata, kepala, leher, telinga hingga kaki.

Oleh karena itu, dirinya membuat laporan pengaduan ke kantor polisi dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal 4 Februari 2026.

Sebagai kuasa hukum, Mbah Yus menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh beberapa orang.

Dia juga heran karena yang diperlakukan kasar oleh warga hanya pihak laki-laki. 

“Seharusnya kalau memang terjadi sesuai dengan video yang beredar, ya dua-duanya yang diarak, kenapa hanya yang laki-laki saja,” ujar dia.

Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas

Mbah Yus menyebut bahwa perempuan itu merupakan anak perangkat desa setempat.

Selain itu, apabila perempuan tersebut telah memiliki suami, maka yang berhak membuat laporan dugaan perzinaan seharusnya suaminya.

“Pada Pasal 411 KUHP yang baru sudah jelas bahwa kasus perzinaan yang bisa melaporkan bagi yang sudah menikah yang dibuktikan secara sah memiliki buku nikah suami atau istri sah yang berhak untuk melapor karena ini delik aduan yang sifatnya adalah absolut,” terang dia.

Namun, pihaknya tidak membahas soal kasus dugaan perselingkuhan. 

“Silakan dari pihak sana kalau memang dianggap atau diduga melakukan sebuah kesalahan atau hal-hal yang membuat mereka itu marah. Ya monggo silakan dilaporkan saja ke kepolisian tapi tidak kemudian bocah itu dihajar seperti itu,” jelas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya sudah menerima aduan terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Baca juga : Wow .... Sekitar Rp 1 Miliar Potongan Anggaran Orientasi ASN Pemkab Blora

“Setelah menerima laporan aduan dari masyarakat, kita sebelumnya sudah menerima laporan informasi lewat media sosial. Tindak lanjut kita yaitu sudah kita melaksanakan cek TKP,” tegasnya dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/2/2026).(Endah/IST



Post a Comment

0 Comments