INFOKU, BLORA – Akhirnya seorang pria berinisial MM (23) melaporkan kasus dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Blora, Jawa Tengah.
Dia mengaku
dikeroyok oleh banyak orang saat sedang berada di rumah perempuan di Kecamatan
Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Senin dini hari (2/2/2026) sekitar
pukul 01.00 WIB.
Kuasa hukum MM, Yusuf
Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, mengatakan kliennya dikeroyok
banyak orang hingga ditelanjangi menuju ke balai desa setempat.
“Dihajar di rumah cewek tersebut. Ya kan sampai ditelanjangi, diarak sampai ke balai desa,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Baca juga : Kasus Penendangan Kucing Polda Jateng Klaim Sudah Tetapkan Tersangka, Polres Blora Belum
Aksi pengeroyokan
tersebut kemudian juga sempat terekam oleh kamera dan tersebar luas di kalangan
masyarakat.
Akibat aksi
pengeroyokan tersebut, MM mengalami luka di bagian mata, kepala, leher, telinga
hingga kaki.
Oleh karena itu,
dirinya membuat laporan pengaduan ke kantor polisi dengan nomor
STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng, tertanggal 4 Februari 2026.
Sebagai kuasa
hukum, Mbah Yus menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh
beberapa orang.
Dia juga heran
karena yang diperlakukan kasar oleh warga hanya pihak laki-laki.
“Seharusnya kalau
memang terjadi sesuai dengan video yang beredar, ya dua-duanya yang diarak, kenapa
hanya yang laki-laki saja,” ujar dia.
Baca juga : Pemkab Blora Belum Siap Pengajuan Judicial Review DBH Migas
Mbah Yus menyebut
bahwa perempuan itu merupakan anak perangkat desa setempat.
Selain itu, apabila
perempuan tersebut telah memiliki suami, maka yang berhak membuat laporan
dugaan perzinaan seharusnya suaminya.
“Pada Pasal 411
KUHP yang baru sudah jelas bahwa kasus perzinaan yang bisa melaporkan bagi yang
sudah menikah yang dibuktikan secara sah memiliki buku nikah suami atau istri
sah yang berhak untuk melapor karena ini delik aduan yang sifatnya adalah
absolut,” terang dia.
Namun, pihaknya
tidak membahas soal kasus dugaan perselingkuhan.
“Silakan dari pihak
sana kalau memang dianggap atau diduga melakukan sebuah kesalahan atau hal-hal
yang membuat mereka itu marah. Ya monggo silakan dilaporkan saja ke kepolisian
tapi tidak kemudian bocah itu dihajar seperti itu,” jelas dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya sudah menerima aduan terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Baca juga : Wow .... Sekitar Rp 1 Miliar Potongan Anggaran Orientasi ASN Pemkab Blora
“Setelah menerima laporan aduan dari masyarakat, kita sebelumnya sudah menerima laporan informasi lewat media sosial. Tindak lanjut kita yaitu sudah kita melaksanakan cek TKP,” tegasnya dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/2/2026).(Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment