INFOKU, BLORA – Aksi blokade jalan di lorong Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.
Blokade jalan
tersebut dilakukan oleh keluarga Nunuk dengan memasang batu kumbung setinggi
sekitar 40 sentimeter dan sepanjang kurang lebih 20 meter, tepat di depan rumah
mereka.
Aksi pemasangan
batu kumbung itu dilakukan sekitar empat hari lalu, atau setelah pergantian
tahun.
Lorong jalan yang diblokade memiliki lebar sekitar 2 meter dan panjang sekitar 100 meter.
Baca juga : Lho.... Tempat Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar
Akibat pemasangan
batu kumbung tersebut, kendaraan roda empat tidak dapat melintas, sementara
kendaraan roda dua masih bisa melintas dengan hati-hati.
Aksi pemasangan
batu kumbung itu diduga dipicu oleh konflik pribadi antara keluarga Nunuk dan
keluarga Totok.
Rumah keluarga
Totok berada tepat di seberang rumah keluarga Nunuk dan kini hanya dibatasi
oleh batu kumbung sepanjang 20 meter tersebut.
Kedua keluarga yang
diduga berkonflik kemudian mendatangi Balai Desa Kalangan untuk dilakukan
mediasi.
Proses mediasi
tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tunjungan, Danramil Tunjungan, Camat Tunjungan,
dan Kepala Desa Kalangan.
Usai mediasi,
disepakati sejumlah poin sekaligus diketahui alasan di balik pemasangan batu
kumbung di lorong jalan tersebut.
Baca juga : Pemdes Kelabakan, Besaran DD Kabupaten Blora Turun Drastis
Kepala Desa
Kalangan Mohamad Sholeh pada pers mengatakan bahwa blokade jalan yang dilakukan
warganya berkaitan dengan status kepemilikan tanah sesuai sertifikat.
“Masih masuk hak
milik dia pribadi cuma dulunya dipakai jalan akses warga,” ucap dia saat
ditemui usai mediasi, Kamis (8/1/2026).
Namun demikian, ia
mengaku tidak mengetahui secara pasti pemicu utama warga tersebut melakukan
aksi blokade.
“Cuma entah ada permasalahan
apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Akhirnya berdasarkan
kesepakatan dalam mediasi, warga yang memasang batu kumbung bersedia mengurangi
ketinggian susunan batu tersebut.
Batu kumbung yang sebelumnya ditumpuk dua lapis akan diturunkan menjadi satu lapis, kemudian diuruk agar tidak terlihat seperti pondasi di tengah jalan.
Baca juga : Curanmor Dominasi Kasus Kriminalitas di Blora, Melonjak 22,6 Persen pada 2025
“Cuma
kesepakatannya Batu kumbung yang awal dua sap dikurangi satu sap terus akan
diuruk. Jadi supaya tidak ada kelihatan pondasi di tengah aja," terangnya.
Pihak desa juga
telah meninjau langsung lokasi lorong jalan yang dipasang batu kumbung.
Berdasarkan hasil
pengukuran yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh
keluarga Nunuk.
“Sekarang kan itu kan nek saya ukur mulai utara sampai barat kan memang hak dia kalau dilaporkan saya malah salah,” katanya.
Baca juga : Lho....., Bangunan Bersejarah Gedung Eks Kawedanan Randublatung Digusur untuk Dapur MBG
Sementara itu,
kedua pihak yang diduga berkonflik memilih tidak memberikan keterangan kepada
publik terkait peristiwa tersebut.
Adapun warga lain yang tinggal di sekitar lorong jalan tersebut masih dapat beraktivitas seperti biasa dengan menggunakan jalur alternatif. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment