INFOKU – Dampak terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri memberi angin segar bagi desa-desa yang tak bisa mencairkan dana desa (DD) tahap II non-earmark 2025 akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
Seperti diketahui, SEB itu memberi kelonggaran bahwa kegiatan yang
terlanjur berjalan dan tak bisa dianggarkan bisa dimasukkan penganggaran tahun
ini.
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan
Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Merah Putih
Agung Heri menjelaskan, di Blora banyak Pemerintah Desa kaget akibat terbitnya
PMK 81.
Terlebih, kasus di Blora bersifat kasuistik.
Baca juga : Woow ..... Dana Desa Tahap 2 Tidak Bisa Cair, Banyak Kades di Kabupaten Blora Mengeluh
“Ada desa-desa
yang sebelum 17 September sudah mengajukan pencairan dana desa
tahap 2. Namun, Siskeudes trouble. Saat ditunggu pembenahan, tiba-tiba muncul
PMK 81, yang menegaskan dana desa tahap 2 bagi desa yang mengajukan setelah 17
September tak bisa cair,” ungkapnya pada pers.
Total ada 113 desa di Blora yang terdampak, dengan dana yang tak bisa
dicairkan senilai Rp 33 miliar.
“Memang biasanya setelah dana desa tahap 1 selesai, sambil menunggu pencairan tahap dua, pekerjaan berlangsung. Kan tidak mungkin secara fisik baru 50 persen kemudian dihentikan,” imbuhnya.
Baca juga : Inilah 5 Desa Peroleh Dana Desa Tertinggi di Blora, Ada Yang Tembus Rp 2 Milyar
Sehingga, terbitnya PMK 81 membuat pemerintah desa di Blora kelimpungan.
Lantaran pengerjaan terlanjur berjalan tapi dana tak bisa dicairkan.
Atas hal itulah DPP APDESI Merah Putih melobi berbagai pihak terkait.
“Kami lobi ke Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian dicarikan solusi dan muncul Surat Edaran Bersama Tiga Menteri,” jelasnya.
Dalam SEB Tiga Menteri itu menjelaskan bagi desa yang terdampak PMK 81,
bisa mengalokasikan anggaran pengerjaan dengan cara dibayarkan DD earmark.
“Bisa di-switch. Dengan cara ada Musdesus, diinventarisasi. Apabila masih kurang, dijadikan catatan kekurangbayaran 2025, dan bisa masuk anggaran 2026," imbuhnya.
Baca juga : Ada 52 Desa di Blora Dapat Penghargaan Alokasi Kinerja Dana Desa 2024 Kemenkeu
Dengan demikian maka desa tak perlu khawatir, sebab, kegiatan non-earmark pada 2025 yang tidak bisa dibayarkan akibat DD tahap dua tak cair, bisa dibayar dengan menganggarkan pada 2026. (Endah/IST)



0 Comments
Post a Comment