Tawaran Rehabilitasi dan Kompensasi Belum Ada Titik Temu pada Kasus Dugaan Salah Tangkap di Blora

INFOKU - Dugaan salah tangkap yang menimpa AT (16) masih diselidiki Polda Jawa Tengah (Jateng). 

foto : IST   

Perlu fikryahui, AT dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di kawasan Semanggi, Kabupaten Blora pada April 2025 lalu.

Kuasa hukum korban pada pers menyebut, kepolisian bersedia merehabilitasi nama korban dan memberikan kompensasi.

Namun, sementara ini belum ada titik temu.

Baca juga : Nekat Gugurkan Kandungan di Kos-kosan, Mahasiswi di Blora Terancam Pidana 4 Tahun

Kuasa hukum korban, Bangkit Manahantiyo, mengatakan bahwa sejumlah polisi sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait kasus tersebut.

Namun, sementara ini belum ada titik temu.

"Nah, cuma belum menuai titik temu," kata Bangkit saat ditemui di Kota Semarang, Rabu (17/12/2025).

Dalam kasus tersebut, Polres Blora sudah bersedia merehabilitasi nama korban serta memberi kompensasi dan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan prosedur.

Bangkit mengatakan, pihaknya diberi waktu untuk memutuskan.

“Kita diberi waktu 5-7 hari untuk memutuskan. Paling lama Kamis besok," ujar dia.

Baca juga : Seluruh 5 Korban Meninggal Dunia, Santriwati Muhammadiyah yang Tenggelam di Sungai Blora

Meski begitu, dia menjelaskan, kesepakatan itu tergantung keputusan keluarga korban.

Saat ini, Bangkit selaku kuasa hukum korban masih berkomunikasi secara intensif.

“Itu kalau memang belum ada titik temu, maka kasus ini akan dilanjutkan oleh Propam Polda Jawa Tengah,” lanjut Bangkit.

Polda Jateng Lakukan Penyelidikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa saat ini Propam masih mendalami laporan tersebut.

“Dan saat ini Paminal Polda Jawa Tengah sudah melakukan proses penyelidikan,” kata Artanto pada keterangan pers.

Hasil pemeriksaan di lapangan akan dianalisis terlebih dahulu oleh Propam Polda Jawa sebelum hasilnya disampaikan ke publik.

“Tentunya pemeriksaan dari tim Paminal ini pemeriksaan kepada semua sasaran," ujarnya.

Baca juga : Kontraktor Terkena Denda Rp 170 Juta, Imbas Proyek Pembangunan Embung Karangjati Molor

Baik pelapor maupun terlapor dari penyidik Polres Blora akan diperiksa secara menyeluruh untuk proses pendalaman.

“Ini jadi atensi pimpinan,” lanjut Artanto.

Artanto belum bisa memberikan penjelasan secara detail soal perkembangan pemeriksaan kasus dugaan salah tangkap tersebut.

“Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dan hasil analisis dari Propam Polda Jawa Tengah,” punkasnya.(Endah/IST


Post a Comment

0 Comments