INFOKU, BLORA - Setelah beberap proyek dinilai molor, kali ini pengerjaan proyek pembangunan talud di Desa Bajo Kecamatan Kedungtuban, Blora jadi mengalami kejadian serupa.
Pihak pelaksana dianggap tak profesional, tapi Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora
masih beri kesempatan dan denda.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Blora Danang Adiamintara mengakui, bahwa
keterlambatan pengerjaan proyek itu masih diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan meskipun sudah melewati batas waktu (kontrak).
“Masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan
mekanisme denda keterlambatan 1/1000 x nilai kontrak per hari,” ujar Danang.
Catatan Bupati Blora
Proyek pembangunan fisik akhir tahun di Blora jadi catatan
tersendiri bagi Bupati Blora Arief Rohman.
Baca juga : Kontraktor Terkena Denda Rp 170 Juta, Imbas Proyek Pembangunan Embung Karangjati Molor
Sebab, ada beberapa proyek yang molor dari target waktu yang ditentukan.
Tak tinggal diam, orang nomor satu di Blora itu tak
main-main bakal beri denda penyedia proyek tersebut.
Bupati Arief menjelaskan, adanya kemoloran beberapa proyek
fisik di akhir tahun itu sedang disoroti oleh pihaknya.
Terlebih, pihaknya telah memberi catatan bagi para
penyedia.
“Makanya itu kan kami beri denda buat yang telat atau
molor ini. Kemarin sudah kami rakorkan juga,” ujarnya.
Walau begitu, setelah diteliti pihaknya optimis
proyek-proyek fisik yang tak tepat waktu iti berhasil selesai.
Baca juga : Jalan Provinsi di Blora Rusak Dalam Hitungan Bulan
“Optimistis akhir tahun sudah beres. Sudah kami beri
catatan masing-masing para penyedianya dan lain sebagainya. Denda juga sudah,”
ujarnya.
Terkait tindak tegas lebih lanjut, pihaknya masih
mengevaluasi mana saja penyedia proyek yang tak tertib.
“Kalau soal blacklist itu nanti ya. Ada mekanismenya. Kami teliti dulu,” singkatnya.
Baca juga : Anggaran Rp 9 Miliar Pemprov Jawa Tengah, Untuk Membangun Embung Karangjati di Blora
Berdasar data dari layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE), proyek talud dengan nama paket pekerjaan pembangunan talud/drainase Ngraho-Ketuwan Kecamatan Kedungtuban digarap oleh CV Dhiva Karya Sentosa asal Kapas, Bojonegoro. Nilai kontraknya sebesar Rp 957 juta. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment