INFOKU, BLORA - Pemerintah Kabupaten Blora resmi menetapkan penggunaan pakaian khas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Nomor 025.1/1638 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai
diberlakukan pada 2 Januari 2026 dan dikenakan setiap hari Jumat di lingkungan
Pemkab Blora.
Penetapan tersebut bertujuan untuk mengekspresikan identitas ASN dengan
ciri khas filosofi Jawa Tengah yang religius, sekaligus selaras dengan semangat
modernisasi.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang penggunaan pakaian dinas harian khas ASN.
Bupati Blora, Arief Rohman menegaskan bahwa penggunaan pakaian khas ini
tidak hanya sebagai seragam kerja, tetapi juga menjadi sarana pelestarian
budaya lokal, khususnya batik khas Blora, sekaligus memperkuat identitas ASN
sebagai pelayan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa ASN pria dapat mengenakan
beberapa alternatif pakaian khas, antara lain kemeja kerah berdiri atau kerah
shanghai, lengan panjang atau pendek, berwarna putih, dipadukan dengan sarung
batik khas Blora.
Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung
batik khas Blora.
Pakaian khas ASN dilengkapi atribut resmi. Pegawai pria diperbolehkan menggunakan peci. Alas kaki berupa sandal selop, sepatu sandal, atau sepatu.
Baca juga : Ada Tiga Rumah Terancam Longsor, Terdampak Gerusan Sungai Lusi Blora
Sementara itu, bagi ASN wanita, pakaian khas yang ditetapkan meliputi gamis
berbahan batik atau dominan batik khas Blora dengan warna bebas tunik atau
kemeja polos warna putih dengan bawahan batik khas Blora.
Atasan batik khas Blora, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan batik
khas Blora panjang hingga mata kaki atau di bawah lutut dan pakaian khas tersebut
dilengkapi atribut resmi.
Bagi ASN wanita berjilbab, diwajibkan mengenakan jilbab polos dengan warna
menyesuaikan pakaian. Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.
Pemkab Blora memberikan pengecualian penggunaan pakaian khas ASN bagi
pegawai yang bertugas di sektor tertentu, yakni bidang perhubungan, Penegakan
peraturan daerah dan ketertiban umum, Pemadam kebakaran dan penanggulangan
bencana daerah, Pelayanan kesehatan.
Pengecualian tersebut diberikan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan,
fungsionalitas, dan kebutuhan pelayanan publik.
Bupati Blora juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan penggunaan pakaian khas ASN di instansi masing-masing agar dilaksanakan dengan baik dan benar.
Baca juga : Satu Lagi Pengerjaan Proyek Talud Kedungtuban Molor, Kontraktor Kena Denda Keterlambatan
Surat edaran tersebut ditetapkan di Blora pada 30 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Blora berharap nilai-nilai kearifan lokal dapat terus hidup dan menjadi bagian dari budaya kerja ASN di Bumi Samin. (Setyorini)


0 Comments
Post a Comment