INFOKU, BLORA – Terkait rawanya kecelakaan Lalulintas (Laka), Pemkab Blora mengajukan permohonan palang pintu perlintasan kereta api (KA) yang saat ini belum memiliki penjaga ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk tahun 2026.
Pemkab Blora melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan
(Dinrumkimhub) Blora mengajukan sepuluh titik palang pintu perlintasan KA dengan anggaran Rp 10
miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinrumkimhub Blora Sunyoto menyebutkan, permohonan tersebut ditujukan untuk palang pintu perlintasan KA yang ada di jalan kabupaten.
Baca juga : Rp 62,4 Miliar untuk Revitalisasi 66 Sekolah Blora Dapat Alokasi Dana Kemendikdasmen
Lalu, sasaran palang pintu perlintasan KA itu ada di tiga Kecamatan
bagian Blora selatan. "Permohonan itu kita sasarkan di Kecamatan
Randublatung ada 5, Jati 4 dan Kedungtuban ada 1," katanya.
Dia menjelaskan, di Kabupaten Blora terdapat 26 titik palang pintu KA.
Namun, saat ini hanya ada tujuh palang pintu yang dikelola oleh PT KAI.
“Jadi sekarang
ada 19 palang pintu yang belum dikelola. Kami ajukan sepuluh yang dilintasi
jalan kabupaten, 9 sisanya itu jalan desa," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, nantinya jika permohonan itu disetujui
akan dikelola oleh Pemkab Blora. Pengelolaan tersebut direncanakan akan menarik
tenaga kerja empat orang yang dipekerjakan.
“Nanti kita
gunakan tiga sif, jadi yang satu orang lagi sebagai cadangan," katanya.
Dia menambahkan, untuk sembilan sisanya yang berada di jalan desa, nantinya
akan diserahkan ke pihak desa.
Nantinya rencana itu menggunakan edaran bupati untuk mengelolaan palang
pintu di jalan desa.
“Nanti bisa jadi menggunakan ADD, karena prioritas desa untuk keselamatan masyarakat," pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment