INFOKU, BLORA – Terkait kebakaran sumur minyak ilegal di Blora Tiga tersangka tidak ditahan.
Mereka
mengajukan penangguhan penahanan, sehingga hanya diminta wajib lapor pada hari
Senin dan Kamis.
Saat
ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke
Kejaksaan.
Seperti
pemberitaan beberapa waktu lalu, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi
pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan
Bogorejo.
Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.
Kebakaran
itu berlangsung sampai berhari-hari, api baru berhasil dipadamkan oleh tim
gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk
memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
Pada
28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga
orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai
calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.
Kasat
Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani
penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.
Baca juga : Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan
“Karena
tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan
Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” katanya pada pers di
Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
Berkas
Dilimpahkan ke Kejaksaan dia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses
penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut
umum.
“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya.
Dia
menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya
akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasya.(Endah/IST)


 
0 Comments
Post a Comment