Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tak Ditahan, Cukup Absen Senin dan Kamis

INFOKU, BLORATerkait kebakaran sumur minyak ilegal di Blora Tiga tersangka tidak ditahan. 

arsip

Mereka mengajukan penangguhan penahanan, sehingga hanya diminta wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan.

Seperti pemberitaan beberapa waktu lalu, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Inilah Peran Mereka

Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari, api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.

Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.

Baca juga : Penahanan Tiga Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Gandu Ditangguhkan

“Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” katanya pada pers di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan dia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya.

Baca juga : Masyarakat Berebut Minyak Mentah Sumur Ilegal di Gandu Blora, Harga Per Jeriken Rp 120.000

Dia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasya.(Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments