INFOKU, BLORA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menyelenggarakan Pelatihan Penerapan Konvensi Hak Anak, Selasa (28/10/2025 dan Rabu (9/10/2025).
Bertempat di RM Sebara, Jalan Seso Sayuran, belakang Polres Blora, pelatihan
itu digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pemenuhan hak serta
perlindungan anak di Kabupaten Blora,
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai instansi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dunia usaha, dan Forum Anak Kabupaten Blora.
Baca juga : Diduga Asusila Terhadap Siswi SMP, Seorang Pemuda di Blora Diringkus
“Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap
perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam memenuhi hak-hak anak.Tujuannya
adalah memperkuat sinergi antar sektor dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai
Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Luluk Kusuma Agung Ariadi, Kepala Dinsos P3A
Blora.
Menurut Luluk, anak adalah aset masa depan bangsa. Melalui pelatihan ini, pihaknya ingin memastikan setiap instansi dan lembaga di Blora memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjamin hak-hak anak, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan, maupun partisipasi anak dalam pembangunan.
Baca juga : Dinsos P3A Blora Gelar Rakor Bicarakan Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini
Pelatihan menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama, Ardian,
Subkoordinator Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Provinsi Jawa Tengah.
Dia membeberkan materi “Implementasi Konvensi Hak Anak sebagai Langkah
Strategis Menuju Kabupaten Layak Anak.”
Ardian menjelaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak
dalam setiap kebijakan dan program daerah.
Sementara itu, narasumber kedua, Yuli Sulistyanto dari Yayasan Setara, menyampaikan materi “Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan Instrumen Hukum Internasional dalam Pemenuhan Hak Anak.”
Yuli menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa pemenuhan hak anak merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.(Setyorini)


 
0 Comments
Post a Comment