INFOKU, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora dianggap tidak memiliki wewenang lebih dalam penegakan pelanggaran Pemilu.
Hal itu lantaran secara regulasi tak
memberikan porsi.
Dosen UGM dan sekaligus pemerhati Pemilu, Sandi Swandaru
menilai, Bawaslu di seluruh Indonesia dan tak terkecuali di Blora seperti macan
ompong.
“Beri taring pada Bawaslu. Karena secara sistem dan regulasi tak
memberikan kemampuan itu," katanya.
Taring yang dimaksud yakni wewenang untuk melakukan eksekusi atas kasus
pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
Baca juga : Lho .... Nasib Ratusan Lulusan PPG Prajab Blora Menggantung
Sekali pun ada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hal itu, namun
dinilai belum memberikan dampak signifikan.
Sebab dalam Gakkumdu, posisi Bawaslu hanya memberikan rekomendasi dari hasil diskusi Tim Gakkumdu.
Tidak melakukan penindakan pelanggaran secara langsung.
“Lemahnya Bawaslu di situ, jadi seperti macan ompong. Dari ribuan kasus,
hanya sedikit yang bisa inkracht,’’ paparnya.
Hal itulah yang membuat Bawaslu tidak bisa memerankan fungsi pengawasan
secara maksimal.
Karena tak bisa melakukan eksekusi pelanggaran. Entah uang bersifat
money politics, administrasi, etik, dan hal lain.
Hal itu disampaikannya saat acara bertajuk Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diadakan Bawaslu Blora beberapa waktu lalu.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti
yang hadir dalam acara itu juga menyebut bahwa Bawaslu perlu meningkatkan
kolaborasi dalam memperkuat pengawasan pemilu.
“Sekuat apa pun Bawaslu dan KPU, bila masyarakatnya
tidak diperbaiki, hasilnya akan begitu-begitu saja. Maka, kolaborasi dengan
pemda harus lebih erat, karena otonomi nyata ada di kabupaten dan kota,” kata
Azis.
Dia juga mengingatkan pentingnya komunikasi publik yang adaptif di era
digital. Informasi yang benar, menurutnya, harus lebih cepat diterima publik
dibanding hoaks.
“Informasi benar harus lebih cepat sampai ke masyarakat dibanding hoaks.
Jangan menunggu klarifikasi, tapi dahulukan kebenaran agar publik tidak
terjebak,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim dalam keteranagn
pers, menekankan pentingnya peran mitra kerja dalam menjaga kualitas demokrasi.
Baca juga : Wooow ..... Sebanyak 2.403 Siswa SD-SMA di Blora Jadi Perokok Aktif
Dia berharap masukan agar kerja pengawasan semakin maksimal.
“Proses Pemilu dan Pilkada ke depan harus tetap sesuai prinsip demokrasi, apalagi saat ini UU Pemilu sudah masuk Prolegnas,” tandasnya. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment