PT ESS Bantah Gunakan Tanah Urug Ilegal Pada Proyek Pengeboran Minyak di Blora

INFOKU, BLORAPihak PT Energy Sarana Sejahtera (PT ESS) membantah keras tudingan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak milik PT Pertamina di Dukuh Nglaren, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora. 

Dalam klarifikasinya, PT ESS selaku pelaksana proyek menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang mereka jalankan selalu mengedepankan aspek legalitas, termasuk dalam pengadaan material seperti tanah urug.

Baca juga : Baru 32.492 Warga Blora yang Terima Bantuan PKH pada Semester Pertama

“Setiap pekerjaan yang dilakukan PT ESS selalu berstandar legalitas. Begitu juga dalam hal pembelian atau penerimaan tanah urug dari vendor, semua menggunakan izin resmi atau berasal dari tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ungkap perwakilan manajemen PT ESS, Senin (4/8/2025).

Terkait dugaan bahwa vendor menggunakan tanah dari tambang ilegal, PT ESS menegaskan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak bertanggung jawab jika vendor melanggar kesepakatan. 

Sebab dalam Purchase Order (PO), pihaknya telah memberikan penekanan agar vendor hanya menggunakan material dari tambang berizin resmi.

“Jika memang ditemukan ada pelanggaran dari pihak vendor, maka itu di luar tanggung jawab kami. Dalam PO sudah jelas kami mensyaratkan penggunaan tambang resmi. Bahkan kami memiliki bukti kwitansi pembelian tanah urug yang legal," tambahnya.

Baca juga : Pemkab Blora Raih Penghargaan Investasi, Siswanto : Iklim Investasi di Kota Minyak Makin Kondusif

Dengan adanya klarifikasi ini, PT ESS berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait legalitas proyek tersebut.

Pihaknya juga membuka diri jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan pengecekan lebih lanjut. (Endah) 


Post a Comment

0 Comments