INFOKU, BLORA – Pihak PT Energy Sarana Sejahtera (PT ESS) membantah keras tudingan penggunaan tanah urug ilegal dalam proyek pembangunan akses jalan menuju lokasi pengeboran minyak milik PT Pertamina di Dukuh Nglaren, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Dalam klarifikasinya, PT ESS selaku pelaksana proyek menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang mereka jalankan selalu mengedepankan aspek legalitas, termasuk dalam pengadaan material seperti tanah urug.
Baca juga : Baru 32.492 Warga Blora yang Terima Bantuan PKH pada Semester Pertama
“Setiap pekerjaan yang dilakukan PT ESS selalu berstandar legalitas. Begitu
juga dalam hal pembelian atau penerimaan tanah urug dari vendor, semua
menggunakan izin resmi atau berasal dari tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha
Pertambangan)," ungkap perwakilan manajemen PT ESS, Senin (4/8/2025).
Terkait dugaan bahwa vendor menggunakan tanah dari tambang ilegal, PT ESS menegaskan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak bertanggung jawab jika vendor melanggar kesepakatan.
Sebab dalam Purchase Order (PO), pihaknya telah memberikan penekanan agar
vendor hanya menggunakan material dari tambang berizin resmi.
“Jika memang ditemukan ada pelanggaran dari pihak vendor, maka itu di luar
tanggung jawab kami. Dalam PO sudah jelas kami mensyaratkan penggunaan tambang
resmi. Bahkan kami memiliki bukti kwitansi pembelian tanah urug yang
legal," tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT ESS berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait legalitas proyek tersebut.
Pihaknya juga membuka diri jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan pengecekan lebih lanjut. (Endah)
0 Comments
Post a Comment