Fosil Tanduk Kerbau Purba Ditemukan di Kedungtuban Blora Berhasil Terlindungi

INFOKU, Cepu, BLORA - Fosil tanduk kerbau purba yang diduga berusia 250.000 tahun berhasil diselamatkan tim teknis bidang kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora setelah mendapatkan laporan dari warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Blora. 

“Penemuan ini berawal dari laporan warga yang menemukan fosil tanduk kerbau purba atau Bubalus Palaeokarabao dengan panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter,” terang Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Pengelola Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Lukman Wijayanto, di Blora, Senin (4/8/2025).

Menurut Lukman, kali pertama fosil tanduk kerbau itu ditemukan oleh Ngadi (62) dan sejumlah warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban saat mencari pasir di sungai pada Selasa (29/7/2025).

Baca juga : Penyelamatan Fosil Purba Juga Dilakukan Warga Blora

“Jadi Bapak Ngadi dan warga itu sebenarnya sedang dalam rangka mencari pasir. Mereka memang penggali pasir tradisional pakai cangkul. Jadi bukan yang skala besar itu. Saat mencangkul mereka menemukan itu. Jadi memang sangat kami hargai karena mereka bersedia melaporkan ke perangkat desa yang meneruskan ke Dinporabudpar," jelasnya.

Setelah laporan diterima, tim teknis dari Dinporabudpar Blora diterjunkan ke lokasi di Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel.

Lukman menyebut di sana masih ditemukan fragmen-fragmen dan dari ekskavasi kecil yang dilakukan, berhasil menyelamatkan fragmen kranium atau tengkorak, kemudian ada rahangnya.

“Rahang dari kerbau purba. kemudian kami amankan di Rumah Artefak Blora," jelasnya.

Baca juga : Warga Kapuan Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo

Saat ini, tanduk fosil masih disimpan di rumah warga, sementara tengkorak dan rahang telah diamankan ke Rumah Artefak Blora untuk pelestarian.

Menurut Lukman, karena itu terkait kebijakan penanganan kecagarbudayaan, dirinya menunggu arahan dan kebijakan dari pimpinan.

Lukman menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.

Artinya memang tentu saja ada nilai-nilai penting, manfaat, dan sebagainya untuk dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya seperti yang tercantum di undang-undang," ucap dia.

Berdasarkan kontur dan tekstur tanah tempat fosil ditemukan, pihaknya menduga masih banyak fosil besar lainnya yang tertanam utuh.

Baca juga : Belum Ada Anggaran Penghargaan, Bagi Penemu Benda Purbakala di Blora

"Sementara kemarin kita identifikasi itu tanah itu jenisnya tanah tufan. Kalau di geologi itu namanya tanah tufan. Saat kita telaah di lapangan di lokasi temuannya itu, di titik temuan masih banyak fragmen yang utuh, salah satunya ini rahang kemudian kranium. Kemungkinan-kemungkinan masih banyak itu di situ," terang Lukman.(Heru) 


Post a Comment

0 Comments