INFOKU, BLORA – Sampai hari terakhir bulan pemutihan pajak kendaraan, UPPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora, mencatatkan realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 31,3 miliar dalam kurun waktu tiga bulan.
Angka ini termasuk
hasil dari program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh
pemerintah setempat.
Kepala Seksi Pajak
Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Blora, Ruswandi, merinci bahwa pada bulan April
2025, pihaknya menerima realisasi pajak sebesar Rp 9,7 miliar.
Pada bulan Mei 2025, pajak yang diterima mencapai Rp 9,3 miliar, dan pada bulan Juni 2025, total pajak kendaraan bermotor yang diterima mencapai Rp 12,2 miliar.
Baca juga : Pemkab Blora Gandeng OJK, Klaim Debitur Siap Selesaikan Kredit Macet Blora Artha
“Sehingga ditotal
mencapai Rp 31,3 miliar selama tiga bulan," ucap Ruswandi saat ditemui
wartawan di kantornya, di Jalan Jendral Sudirman Nomor 108 Bangkle, Kecamatan
Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut,
Ruswandi menjelaskan bahwa dari total penerimaan pajak kendaraan selama tiga
bulan tersebut, Rp 19 miliar masuk ke kas Provinsi Jawa Tengah, sedangkan Rp 12
miliar masuk ke Kabupaten Blora.
Meskipun sudah ada
sekitar 74.316 kendaraan yang membayar pajak, masih banyak kendaraan yang belum
mengikuti program pemutihan.
“Saya perkirakan yang belum ada separuh yang memanfaatkan pemutihan ini dari total jumlah sekitar 90.000 kendaraan yang menunggak pajak," terang Ruswandi.
Baca juga : Anggaran Perbaikan Patung Arjuna Wiwaha Cepu Masih Diajukan DLH Blora
Program pemutihan pajak
kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah
diterapkan sejak April 2025 dan berakhir pada Juni 2025.
Pada hari terakhir
pemanfaatan program tersebut, UPPD Samsat Blora memberikan pelayanan hingga
pukul 23.00 WIB.
“Hari terakhir di Blora sampai jam 11.00 malam pelayanannya," tambah Ruswandi.(Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment