INFOKU, BLORA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat paripurna
dipimpin Ketua DPRD Mustopa didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang
rapat setempat, Selasa (17/6/2025).
Tampak hadir Bupati
Blora Arief Rohman hadir bersama unsur Forkopimda.
Sedangkan rapat paripurna diikuti Pimpinan OPD dan anggota DPRD Blora.
Baca juga : Sasar 372 Rumah Tangga di Blora Akan Terima DAK Sanitasi
Dikatakan Mustopa,
sebagaimana diketahui bahwa penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan
KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa
setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan
realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya,
untuk disampaikan kepada DPRD.
Sesuai ketentuan
pasal 161 ayat 2, PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa perubahan APBD dilakukan
apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Mustopa menjelaskan, pada tanggal 5 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, dengan surat pengantar Nomor : 900/1/0763.
Baca juga : Hutang Bank Pemkab Blora untuk Membangun 41 Ruas Jalan
Dia berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati.
Sementara Bupati Blora mengatakan dengan telah disampaikannya Rancangan KUA Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Blora TA 2025, meng apresiasi dan terima kasih kepada DPRD.(Endah)
0 Comments
Post a Comment