INFOKU, BLORA – Polres Blora berhasil menangkap pemuda berinisial AP, 20, asal Desa Margomulyo, Bojonegoro. Karena mencabuli pacar yang berusia di bawah umur.
Tindakan tersebut telah dilakukan enam kali oleh tersangka dengan modus
korban dijanjikan dinikahi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun
penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto memaparkan, tindakan penangkapan AP setelah ada laporan dari orang tua korban.
Bahwa telah terjadi tindakan asusila yang menimpa anaknya yang masih di
bawah umur.
Pelaku merupakan warga Desa Margomulyo, Bojonegoro.
Sementara, korban berusia 15 tahun merupakan warga Blora, masih
berstatus pelajar.
“Korban trauma, memberitahu orang tua, kemudian ibu korban melapor
kepada kami,” ungkapnya saat konferensi pers.
Wawan menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil
menangkap AP dengan mengamankan barang bukti berupa pakaian.
Pihaknya bakal menjerat AP dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun
2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan
untuk keadilan korban,” jelasnya.
Pihaknya memaparkan, dari keterangan yang digali, korban dan AP
berpacaran sejak Maret 2024 lalu.
Kronologis
Sementara, tindakan asusila bermula pada 25 April 2025. Saat itu, AP mengajak korban menginap di hotel. Pada 30 April 2025, korban mengiyakan.
Baca juga : Kejari Blora Sita Dokumen Aset Desa Sogo, terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan PAM
AP menjemput korban di rumahnya pukul 10.00 WIB, lalu menuju Kelurahan
Tempelan, Blora.
“Sesampainya di lokasi, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan
dan check-in di Homestay Wilis,” ungkapnya.
Wawan mengungkapkan, AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30
April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025.
Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya
ke penginapan yang sama.
Korban merasa trauma, akhirnya melapor kepada keluarga dan diteruskan ke
Polres.
Wawan mengimbau, agar masyarakat melaporkan jika terjadi tindakan
serupa.
Selain itu, pemkab terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan kenakalan remaja. (Endah/IST)
0 Comments
Post a Comment