BPPKAD Kabupaten Blora Bakal Tertibkan Reklame Tak Berizin

INFOKU, BLORA – Kebijakan tegas akan dilakukan terkait Reklame maupun Baliho yang menyalahi aturan. 

Ditengarai banyak reklame tak berizin dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana menggandeng pemerintah desa dan kecamatan untuk optimalisasi sektor periklanan tersebut.

Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora Slamet Pamudji menjelaskan, bahwa banyak tepasang baliho maupun reklame menyalahi aturan.

Sehingga, berdampak pada estetika tata kota. Bahkan, membahayakan pengguna jalan. Seperti bando yang melintang di jalanan.

“Kami telah membahas baliho, bando yang melintang di jalan seperti di Cepu. Artinya, itu semua tidak berizin. Akhirnya, kesepakatan kami sesuai regulasi itu tidak boleh,” ujarnya.

Baca juga : Pemkab Blora Bentuk Satgas Tertib Elpiji

Mumuk, sapaan akrabnya, mengatakan, bakal segera menertibkan baliho maupun reklame yang dipasang tanpa mengindahkan aturan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 20210 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

“Regulasinya tidak boleh, iklan maupun media informasi melintang jalan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Dia melanjutkan, kecuali tempat tersebut memang sudah didesain untuk pemasangan reklame.

Lampui Target

Dan, perolehan izin dari pemkab untuk memakai jasa reklame yang sudah tersebar di beberapa titik di wilayah Blora.

“Pajak reklame yang kami terima adalah baliho yang penempatannya sesuai aturan,” ujarnya.

Baca juga : Menanti Calon Bupati Blora Jalur Independen, yang Butuh 52.821 Orang untuk Mengusungnya

Dari data BPPKAD akhir tahun lalu, pendapatan sektor pajak reklame terealisasi sebanyak Rp 1,11 miliar dari target Rp 1,05 miliar.

Menurut Mumuk, jumlah tersebut masih belum banyak dibanding potensi pajak reklame yang ada di lapangan.

“Walaupun mencapai target, tapi belum banyak, kami masih diusahakan optimal lagi,” katanya.

Pihaknya memaparkan, bakal menggandeng kecamatan dan desa untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor reklame tersebut.

Yakni, dengan cara pelaporan. Apabila reklame sudah terpasang, namun belum berizin.

Baca juga : KUR Dipotong Dengan Alasan Biaya Asuransi, Sebelas Nasabah BRI Unit Sidorejo Blora Merasa Ditipu

Sebab, banyak ditemukan di lapangan, pemilik reklame baru bayar pajak setelah reklame terpasang dahulu.(Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments