Mulai Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Tercatat 18 TPS di Blora Hitung Ulang

INFOKU, BLORA – Seperti pemberitaan sebelumnya rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan telah rampung Senin (26/2). 

Namun, selama proses rekapitulasi itu ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil (plano) dengan formulir C salinan di 18 TPS. Sehingga, dilakukan hitung ulang.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Blora Irfan Syaiful Maskur mengatakan, pihaknya mendapati 18 TPS perlu hitung ulang. Sebab, ada ketidaksamaan hasil plano dengan formulir C salinan.

“Yang awal itu ada delapan TPS hitung ulang perolehan suara. Lalu, untuk yang terakhir ada sepuluh TPS, semuanya jadi delapan belas TPS,” jelasnya.

Pihaknya akan memastikan rekapitulasi perolehan suara ini sesuai dengan ketentuan regulasi dan prosedur. 

“Tambahan hitung ulang TPS itu terdiri atas TPS 01 dan TPS 02 Desa Gedongsari, Kecamatan Banjarejo; TPS 02 Desa Plumbon dan TPS 04 Desa Rowobungkul turut Kecamatan Ngawen,” tuturnya.

Baca juga : Inilah Prediksi Caleg Jadi DPRD Blora Periode tahun 2024 -2029 versi Tabloid INFOKU

“Lalu, TPS 04 Desa Nglangitan, Kecamatan Tunjungan; TPS 09 Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong; TPS 01 dan TPS 07 Desa Kedungwungu serta TPS 11 Desa Ketileng turut Kecamatan Todanan; dan TPS 01 Desa Temurejo, Kecamatan Blora,” imbuhnya.

Selanjutnya, TPS 04 Desa Balongrejo, Kecamatan Banjarejo; TPS 08 Desa Trembulrejo, Kecamatan Ngawen; TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kadiren, TPS 07 Desa Sambongwangan turut Kecamatan Randublatung; dan TPS 38 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Ahmad Solikin mengatakan, pihaknya langsung membereskan permasalahan itu.

Dia mengakui, masalah tersebut berawal dari faktor ketidaksamaan hasil suara dengan jumlah pemilih di TPS itu.

“Itu karena petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) keliru merekapitulasi. Seperti, suara caleg partai satu dicoblos dengan partai lainnya, lalu dihitung sama. Tapi, itu kami langsung lakukan perhitungan ulang langsung,” jelasnya.

Baca juga : Tak Terima Laporan, Bawaslu Blora Anggap Tidak Temukan Politik Uang

Terkait tahapan proses rekapitulasi selanjutnya, ia mengatakan, setelah rekap suara tingkat kecamatan dinyatakan rampung per Senin (26/2), pihaknya segera melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada 29 Februari hingga 1 Maret mendatang. (Endah/IST) 

Post a Comment

0 Comments