Politik & Hukum tabloid INFOKU 52



Mantan Ketua DPC PDIP dan Istri Divonis Lima Bulan
INFOKU, BLORA- -Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Hariman Siregar atau Colbert Mangaratua yang diduga terlibat kasus dugaan penyelundupan 400 ribu ekstasi jalur Indonesia-Belanda dan isterinya Amyati Yohana divonis penjara lima bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Kamis (11/4). Kedua terdakwa kasus pemalsuan surat nikah ini menerima putusan.
“Vonis MH lebih ringan satu bulan dari tuntutan JPU enam bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarni Purnomo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/4).
Tarni menjelaskan dalam kasus ini  kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 226 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Yakni secara bersama-sama memalsukan surat nikah palsu di Kantor KUA Matraman Jakarta Timur.
“Untuk Hariman memang tidak hadir dalam pembacaan putusan tersebut. Namun kami berjanji akan memberikan surat keterangan tentang kondisi terdakwa kepada hakim secepatnya,” ungkapnya.
Tarni menjelaskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Nyotor Hindaryanto terdakwa Amyati Yohana didampingi oleh kedua penasihat hukumnya. Setelah vonis dibacakan oleh Hakim penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
”Dengan begitu kami langsung mengeksekusi terdakwa Amyati Yohana untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B Blora. Untuk yang terdakwa satu lagi Hariman nanti menyusul,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui Hariman Siregar atau Colbert Mangaratua memalsukan surat nikah palsu dengan atas nama Colbert Mangaratua dan Amyati Yohana. Padahal nama asli Colbert adalah Hariman sedangkan Amyati Yohana adalah Asmini.
Pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut setelah melalui proses persidangan cukup lama. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi dan barang bukti.(Endah/YD).
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru