Tabloid INFOKU CEPU - 52



PT KAI Cepu Dihujat Asongan

INFOKU, CEPU--Ratusan pedagang asongan kereta api (ASKA), dan aliansi pembela rakyat kecil memenuhi jalan depan stasiun kereta api Cepu. Puluhan spanduk berisi tuntutan dan hujatan dikibarkan, sebuah keranda mayat dipikul dan beberapa orang berorasi dengan lantang di atas mobil pickup. Kejadian di awal April itu sempat menyedot perhatian masyarakat, bahkan Bupati Blora dan Kapolres Blora turun langsung.
          Kejadian ini muncul akibat diberlakukannya PP 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Kereta Api, pasal 124 yang beerbunyi “Setiap orang dilarang masuk peron stasiun kecuali petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki karcis peron”
          Peraturan itu berakibat para asongan  yang berjualan di Stasiun Kereta Api Cepu, tidak dapat mencari nafkah sehingga menambah pengangguran dan kemiskinan.
          Jumlah asongan yang mencapai 130 orang bila perorang rata-rata menghidupi tiga orang saja maka hampir 500 orang tidak makan. Hal ini sangat rawan karena akan timbul kejahatan dengan alasan untuk mengisi perut.

          Para demonstran menuntut antara lain menolak peraturan Direksi PT KAI 2.11.006/KA/2012 tentang pelarangan pedagang asongan berjualan di stasiun, meminta solusi dan toleransi agar dapat berjualan di area stasiun dan menolak rencana penghapusan kereta ekonomi.
          Salah seorang orator, Lulus Trilaksono mengatakan, harus ada solusi bagi para asongan karena ini enyangkut hak untuk endapat pekerjaan yang layak bagi warga negara. “Mereka berdagang sudah puluhan tahun bahkan orang tua mereka, tidak fair jika langsung dilarang tanpa diberikab solusi,” ujarnya.(Agustina)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru