INFOKU, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman, mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi
anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin
(12/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum, koordinasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung pembangunan desa.
Baca juga : 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027, Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap
aspirasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan
dan kebutuhan warga.
“Kita harapkan bahwasannya keberadaan BPD di desa ini akan mengawasi
pembangunan yang ada di desa, bersinergi dengan pemerintah desa, dengan kepala
desa, dengan perangkat desa, ini bisa berjalan dengan baik dan sinergi untuk
mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” katanya.
Bupati menegaskan, BPD merupakan mitra pemerintah desa. Masing-masing
memiliki tugas dan fungsi berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni
memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan,
tetapi juga berperan aktif memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian
penting dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Jaksa Masuk Desa
Bupati Arief Rohman juga mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa
yang selama ini dilakukan Kejaksaan Negeri Blora melalui kegiatan pendampingan
dan kunjungan ke desa-desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pemerintah desa, mulai dari
kepala desa, perangkat desa hingga BPD, memiliki pemahaman yang memadai dalam
pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Melalui program tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak ragu
berkonsultasi apabila menghadapi persoalan atau membutuhkan penjelasan mengenai
ketentuan hukum dalam menjalankan program pembangunan.
“Kami minta untuk didampingi tentunya dari pihak desa, baik dari kepala
desa, perangkat desa maupun BPD untuk bisa berkonsultasi, memahami
aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui
komunikasi dan koordinasi yang baik.
Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran maupun
pelaksanaan pembangunan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan
hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan adanya agenda penting
pada 2027, yakni pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 242 desa di
Kabupaten Blora.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas desa
serta mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan agar berlangsung sesuai
ketentuan, aman, dan demokratis.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi,
menyampaikan bahwa kegiatan bersama anggota BPD tersebut merupakan tindak
lanjut dari rangkaian kegiatan ABPEDNAS yang dilaksanakan mulai tingkat pusat,
Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten.
Dia menilai BPD mempunyai peran penting dalam pembangunan desa, terutama
dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pelaksanaan program
pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Bahwa BPD ini juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan di
desanya, juga melakukan pengawasan,” terang Kajari.
“Intinya sama dengan seperti halnya lembaga legislatif, oleh karena kita
optimalkan peran dari BPD bersama dengan pemerintahan desa untuk melaksanakan
program-program pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa itu
sendiri” tambahnya.
Kajari Blora menegaskan, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Baca juga : Persiapan Pelaksanaan Pilkades 2026, DPRD Akan Panggil PMD
Apabila pemerintah desa menghadapi kebingungan terkait penyusunan anggaran maupun pelaksanaan program tertentu, persoalan tersebut sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pihak terkait. (Setyorini)


0 Comments
Post a Comment