Kejaksaan Buka Konsultasi Hukum, Bupati Blora Dorong BPD Lebih Aktif Awasi Pembangunan

INFOKU, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman, mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum, koordinasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung pembangunan desa.

Baca juga : 242 Desa Bakal Gelar Pilkades 2027, Pemkab Blora Usulkan Anggaran Rp 8,5 Miliar

Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga.

“Kita harapkan bahwasannya keberadaan BPD di desa ini akan mengawasi pembangunan yang ada di desa, bersinergi dengan pemerintah desa, dengan kepala desa, dengan perangkat desa, ini bisa berjalan dengan baik dan sinergi untuk mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” katanya.

Bupati menegaskan, BPD merupakan mitra pemerintah desa. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, BPD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berperan aktif memastikan aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Jaksa Masuk Desa

Bupati Arief Rohman juga mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa yang selama ini dilakukan Kejaksaan Negeri Blora melalui kegiatan pendampingan dan kunjungan ke desa-desa.

Baca juga : Penyadaran Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkades, Upaya Bawaslu Blora Bersama Dinas PMD

Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga BPD, memiliki pemahaman yang memadai dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui program tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan atau membutuhkan penjelasan mengenai ketentuan hukum dalam menjalankan program pembangunan.

“Kami minta untuk didampingi tentunya dari pihak desa, baik dari kepala desa, perangkat desa maupun BPD untuk bisa berkonsultasi, memahami aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan adanya agenda penting pada 2027, yakni pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 242 desa di Kabupaten Blora.

Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam menjaga kondusivitas desa serta mendukung pelaksanaan tahapan pemilihan agar berlangsung sesuai ketentuan, aman, dan demokratis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi, menyampaikan bahwa kegiatan bersama anggota BPD tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan ABPEDNAS yang dilaksanakan mulai tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten.

Dia menilai BPD mempunyai peran penting dalam pembangunan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.

“Bahwa BPD ini juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan di desanya, juga melakukan pengawasan,” terang Kajari.

“Intinya sama dengan seperti halnya lembaga legislatif, oleh karena kita optimalkan peran dari BPD bersama dengan pemerintahan desa untuk melaksanakan program-program pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa itu sendiri” tambahnya.

Kajari Blora menegaskan, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Baca juga : Persiapan Pelaksanaan Pilkades 2026, DPRD Akan Panggil PMD

Apabila pemerintah desa menghadapi kebingungan terkait penyusunan anggaran maupun pelaksanaan program tertentu, persoalan tersebut sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pihak terkait. (Setyorini) 


Post a Comment

0 Comments