INFOKU, BLORA – Pada tahun ini masa jabatan sejumlah kepala desa (kades) di Blora bakal berakhir.
Foto : Arsip pilkades lalu
Komisi A DPRD Kabupaten Blora mulai menyoroti kesiapan pelaksanaan pilkades.
Ketua Komisi A DPRD Blora Supardi meminta pemerintah daerah segera melakukan pemetaan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
Baca juga : Gelar Demonstrasi di Depan Gedung DPRD, Aktivis PMII Blora Soroti Perselingkuhan ASN
Menurutnya, sejumlah kepala desa di Blora diperkirakan habis masa jabatannya pada Agustus hingga September 2026.
Kondisi itu dinilai perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
“Harus
dipetakan dengan baik desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir.
Jangan sampai ada kekosongan pimpinan yang menghambat jalannya pemerintahan
desa,” ujarnya pada pers.
Supardi menilai pelaksanaan pilkades bisa dijadwalkan lebih awal, sekitar Juni atau Juli 2026. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pergantian kepemimpinan berlangsung tanpa jeda.
Selain itu, dia juga menyoroti pembiayaan pilkades. Menurutnya, sejumlah desa selama ini dinilai mampu menyelenggarakan pilkades secara mandiri tanpa terlalu membebani anggaran pemerintah daerah melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD).
“Meski begitu, koordinasi teknis antara DPRD dan PMD tetap perlu diperkuat agar pelaksanaan pilkades berjalan tertib dan transparan,” jelasnya.
Supardi mengaku hingga kini belum ada koordinasi formal dengan PMD terkait teknis pilkades 2026.
Karena itu, Komisi A DPRD Blora berencana segera menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait.
“Banyak hal yang perlu dibahas bersama PMD, mulai pengisian kepala desa, perangkat desa, sampai tata kelola Dana Desa dan ADD,” pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment