INFOKU, BLORA – Pada pemberitaan sebelumnya, sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Blora sempat dinonaktifkan.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A)
kini melakukan reaktivasi, dengan memprioritaskan warga yang membutuhkan
pengobatan penyakit kronis.
Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, jumlah peserta PBI JK yang ditangani Pemkab Blora mencapai sekitar 371.994 orang.
Baca juga : Ada 6.250 Bansos di Kabupaten Blora Ditangguhkan, Terindikasi Judol
Sebagian peserta yang sebelumnya nonaktif telah diproses untuk
diaktifkan kembali.
“Untuk peserta yang masih membutuhkan layanan kesehatan, kami bantu
proses pengaktifannya kembali,” ujarnya pada pers.
Proses reaktivasi membutuhkan KTP, KK, serta surat keterangan sakit dari
puskesmas atau dokter keluarga. Luluk mengatakan, penderita penyakit kronis dan
warga dengan gangguan jiwa menjadi prioritas.
Hal tersebut untuk memastikan pengobatan tidak terkendala persoalan kepesertaan.
“Terutama warga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan secara
berkelanjutan, kami prioritaskan,” jelasnya.
Dinsos juga berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan
pelayanan langsung di desa. Sebelumnya, pelayanan tersebut dilakukan di Desa
Ngetas dan akan dilanjutkan ke desa lainnya.
“Pelayanan kami dekatkan ke masyarakat. Dinsos bersama BPJS Kesehatan
turun langsung ke desa,” katanya.
Selain pemerintah daerah, penanganan PBI JK juga melibatkan sejumlah
pihak. Dinsos menggandeng Baznas, organisasi masyarakat, rumah sakit swasta,
dan dunia usaha.
Baznas meningkatkan bantuan dari sekitar 2 ribu menjadi 3 ribu penerima.
NU membantu sekitar 250 penerima, sedangkan RS Permata sekitar 150 penerima.
“Kebutuhan masyarakat cukup besar. Karena itu, penanganannya harus
dilakukan bersama melalui kolaborasi,” tegas Luluk.
Dinsos juga membuka kesempatan bagi pihak swasta dan dunia usaha untuk
ikut membantu.
Data calon penerima akan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan agar bantuan lebih tepat sasaran. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment