DPRD Blora Dorong agar Waduk Randugunting Jadi Sumber Air Bersih

INFOKU, BLORA – Fungsi dibangunya waduk Randugunting tidak hanya menyimpan air. 

Dalam keadaan kemarau saat ini, potensi tersebut dinilai bisa menjadi salah satu jawaban atas persoalan kekeringan yang saban tahun menghantui sejumlah wilayah Blora saat kemarau.

DPRD Blora mendorong Pemkab segera bergerak. Terutama berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah dan pemerintah pusat, agar jatah pemanfaatan air Waduk Randugunting bisa segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat melalui PDAM Tirta Amerta.

Baca juga : Pastikan Proyek Tepat waktu, DPRD Blora Tinjau Pengurukan Lahan Sekolah Rakyat Cepu

Ketua Komisi C DPRD Blora M Mukhlisin mengatakan, pemanfaatan air waduk perlu segera dibahas bersama pemerintah terkait. Sebab, Blora disebut memiliki jatah pemanfaatan air dari Waduk Randugunting.

“Saya berharap Waduk Randugunting untuk secepatnya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi sumber air bersih masyarakat Blora,” ujarnya.

Menurut Gus Sin, sapaan akrab M Mukhlisin, kebutuhan sumber air bersih masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah. Terutama ketika musim kemarau berkepanjangan.

Beberapa wilayah yang dinilai membutuhkan dukungan sumber air bersih diantaranya Kecamatan Ngawen, Japah, Banjarejo, Todanan, dan Kunduran.

Karena itu, potensi Waduk Randugunting dinilai jangan hanya berhenti sebagai tampungan air. Pemkab perlu memastikan skema pemanfaatannya agar bisa benar-benar dirasakan masyarakat.

“Waduk Randugunting semestinya sudah bisa kita manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat melalui PDAM Blora,” tegasnya.

Baca juga : Lanova Chandra Dorong Pembangunan Daerah Dari Berbagai Sektor dan Kawal Ekonomi dan Pangan Blora

Mukhlisin juga menilai kualitas air Waduk Randugunting lebih baik dibandingkan sumber air dari Bengawan Solo. Meski demikian, pemanfaatannya tetap membutuhkan pembahasan teknis serta koordinasi lintas pemerintahan.

Terlebih, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Tengah.

“Nanti kita bersama dengan Pemda harus dikomunikasikan lagi kapan bisa dilakukan pemanfaatan Waduk Randugunting,” pungkasnya. (Endah/adv) 


Post a Comment

0 Comments