Didominasi Faktor Ekonomi, Sebayak 22 ASN Blora Ajukan Cerai

INFOKU, BLORA  - Masih dipertengahan tahun 2025 ini, tercatat 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) ajukan surat cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMBlora

Kebayakan alasanya karena faktor ekonomi, suami tidak bekerja satu profesi sebagai ASN.

Diantaranya pengajuan cerai tersebut terdapat satu ASN yang baru diangkat tahun ini.

Kepala BKPSDM Blora Heru Eko Wiyono memaparkan, sepanjang tahun ini data di dinasnya tercatat 22 ASN yang mengajukan perceraian.

Baca juga : BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas Setda Kabupaten Blora

Beberapa faktor penyebabnya pertengkaran yang berlarut hingga pisah rumah, perselingkuhan hingga suami tidak bekerja sebagai ASN.

“Didominasi alasan ekonomi, suami bukan ASN, tidak memberikan nafkah,” katanya.

Heru melanjutkan, dari 22 ASN yang sudah mengajukan surat ke BKPSDM, 15 di antaranya sudah disetujui dan 7 ASN lainnya masih dilakukan mediasi.

“Ada tiga pemohon yang keduanya merupakan ASN,” ujarnya.

Dari data yang dihimpunnya pada 2024 lalu, tercatat 31 ASN yang mengajukan permohonan cerai.

Dari jumlah tersebut 29 disetujui, sementara 2 permohonan ditolak Bupati.

Menurut Heru, data pegawai yang mengajukan cerai relatif kecil dibandingkan jumlah ASN yang mencapai sekitar 11 ribu orang.

Dia membeberkan, di antara 22 ASN yang mengajukan permohonan cerai, terdapat satu pegawai PPPK yang tahun ini baru dilantik.

“Ada satu permohonan dari PPPK yang baru dilantik, tapi permohonan belum sampai kepada kami,” tambahnya.

Dia menegaskan, pemkab selalu mengupayakan mediasi. Tidak hanya sekali, melainkan dilakukan berkali-kali di beberapa jenjang.

Pihaknya mencontohkan untuk tenaga pendidik, akan dimediasi sekolah dua kali, kemudian naik ke OPD dua kali, setelah itu baru naik ke Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dua kali.

“Hasil rekomendasi dari BP4 baru naik ke BKPSDM, dilakukan mediasi dua kali. Setelahnya kami sidangkan di tim pemberian izin perceraian baru diajukan ke Bupati,” katanya.

Baca juga : Dampak Proyek Bendungan Karangnongko, Ada 538 KK di Kecamatan Kradenan Blora yang Terkena Langsung

Heru berpesan, agar para ASN yang mengajukan permohonan cerai berpikir ulang, sehingga mediasi yang ditempuh membuahkan hasil terbaik daripada perpisahan.

Karena yang menjadi korban adalah anak-anaknya sendiri.

“Kami kasihan, beberapa ada yang sudah memiliki anak tiga hingga lima anak. Rata-rata anaknya masih kecil-kecil,” tandasnya. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments