Bupati Blora Akan Putuskan Sanksi Guru SMPN 1 Randublatung

INFOKU, BLORAPenanganan kasus dugaan percakapan tidak pantas, yang menyeret seorang guru SMPN 1 Randublatung berinisial “S” segera ditentukan. 

ilustrasi

Setelah melalui sidang Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK), kini keputusan sanksi disiplin tinggal menunggu penetapan Bupati Blora selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski guru yang bersangkutan telah dipindahtugaskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Jati, proses penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) tetap berlanjut.

Baca juga : Kasus Dugaan Chat Mesum : Oknum Guru SMPN 1 Randublatung Dicopot dan Dimutasi Ke Jati

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Nuril Huda mengatakan, pembahasan kasus tersebut telah rampung di tingkat TPKK.

Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, karena masih menunggu keputusan resmi dari PPK.

“Sudah disidangkan. Saat ini kami masih menunggu proses dan keputusan resminya,” ujarnya pada pers.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, sidang TPKK telah digelar pekan lalu.

Baca juga : Diduga Chat Mesum ke Siswi, Oknum Guru Bakal Panggil Disdik Blora

Hasil pembahasan beserta rekomendasi sanksi dijadwalkan diserahkan kepada Bupati Blora Arief Rohman pada Jumat kemarin.

“Jumat depan hasil sidang dan rekomendasi dari TPKK akan kami serahkan kepada Bupati selaku PPK,” katanya.

Heru menegaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin sepenuhnya berada di tangan bupati.

Adapun rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan kepada ASN tersebut.

“Nanti PPK yang memutuskan. Rekomendasi dari TPKK menjadi bahan pertimbangan,” jelasnya.

Setelah keputusan diterbitkan, guru yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding administratif dalam waktu 14 hari.

“Apabila hak tersebut tidak digunakan, barulah hukuman disiplin dapat diberlakukan sesuai keputusan yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Blora Siap Jamin Sekdes Nglebak Blora Agar Tak Ditahan

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar dugaan percakapan bernada tidak pantas antara oknum guru dengan siswinya. Pemerintah Kabupaten Blora memastikan proses penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku. (Endah/IST


Post a Comment

0 Comments