INFOKU, BLORA – Akhirnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora kembali membuka program kuliah rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bagi pegiat desa.
Namun, saat ini
besaran subsidi biaya dipangkas 20 persen.
Peserta yang
menjadi sasaran program berasal dari berbagai unsur di desa.
Di antaranya kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelola BUMDes, kader PKK, Karang Taruna, RT/RW hingga kader Posyandu.
Baca juga " Perlu Pembaruan MoU Unnes-Kemendes Guna Keberlanjutan Program RPL Desa Unnes di Blora
Kepala Dinas PMD
Blora, Yayuk Windarti mengatakan, subsidi yang diberikan sebelumnya mencapai 50
persen, tapi kini tiap peserta hanya disubsidi sekitar 30 persen dari biaya
kuliah.
Penyesuaian itu
dilakukan karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Total anggaran
yang disiapkan mencapai Rp 380,7 juta,” ujarnya pada pers.
Program RPL tersebut merupakan kerja sama Pemkab Blora dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Melalui skema ini,
peserta dapat menempuh pendidikan jenjang sarjana hanya dalam waktu empat
semester, karena pengalaman kerja diakui sebagai bagian dari proses
pembelajaran.
Baca juga : Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka Padahal Perbaiki Akses Jalan Desa
Jelas Yayuk,
program serupa sebelumnya telah diikuti sekitar 260 mahasiswa.
Seluruh peserta
merupakan perangkat desa di Kabupaten Blora. Program ini diharapkan mampu
meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di pemerintahan desa.
Selain menambah
wawasan, peserta juga didorong memiliki pola pikir baru dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. ‘’Nanti harapanya mahasiswa RPL langsung bisa
mengimplementasikan ke desa masing masing,’’ jelasnya.
Meliputi warga
Kabupaten Blora yang dibuktikan dengan KTP, lulus SLTA atau sederajat, berusia
25–50 tahun atau minimal lima tahun sejak lulus SLTA.
Baca juga : Lho Kok Ada 25 Rumah di Desa Buluroto Blora Belum Teraliri Listrik
Kemudian memiliki pengalaman kerja sedikitnya lima tahun, tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif di PDDikti Kemendikbudristek, serta melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment