INFOKU, BLORA – Nampaknya kekosongan jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Blora boleh dikata masih cukup tinggi.
Tercatat, ada 97
sekolah yang hingga kini dipimpin pelaksana tugas (Plt), mulai dari jenjang
taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama.
Kondisi ini membuat
sejumlah guru harus menjalani tugas ganda, yakni sebagai pengajar sekaligus
pimpinan sekolah.
Baca juga : Sekolah-Puskesmas Tetap Dapat Prioritas Layanan Internet di Tengah Efisiensi
Sekretaris Dinas
Pendidikan Blora Nuril Huda pada pers mengungkapkan bahwa puluhan posisi
tersebut belum terisi secara definitif.
Rinciannya, dua TK,
89 SD, dan enam SMP masih dijabat Plt.
“Total ada 97 Plt
kepala sekolah. Itu tersebar dari TK sampai SMP,” ujarnya.
PPPK
Jabat Kasek
Dari jumlah tersebut, enam jabatan kepala sekolah telah diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka ditempatkan di SDN Balongrejo, SDN Srigading, SDN 2 Bleboh, SDN 2 Botoreco, SDN 2 Karanggeneng, dan SDN 2 Kunduran.
Baca juga : Pemkab Blora Putar Otak Penuhi Anggaran Pembangunan KKMP
Menurut Nuril,
regulasi memungkinkan PPPK menjadi kepala sekolah, selama masih dalam lokasi
penugasan sesuai kontrak kerja.
“PPPK bisa jadi
kepala sekolah di tempat dia mengajar,” jelasnya.
Sementara itu,
Dewan Pendidikan Blora Slamet Pamudji menilai, kekosongan jabatan tersebut
tidak terlalu mengganggu proses belajar mengajar.
Namun, dari sisi
manajemen, posisi kepala sekolah seharusnya diisi secara definitif.
“Secara kegiatan
belajar mungkin tidak terlalu berdampak. Tapi untuk manajemen, jelas lebih baik
kalau definitif,”jelasnya pada pers.
Dia juga mendorong
Dinas Pendidikan untuk segera mempercepat proses pengisian jabatan tersebut.
Menurutnya, Blora
tidak kekurangan guru yang layak dan berpotensi menjadi kepala sekolah.
“Kita punya banyak guru potensial. Tinggal didorong dan difasilitasi ikut seleksi,” katanya.
Baca juga : Diduga SPPG Pilang 2 Beroperasi Tanpa Ahli Gizi
Khusus untuk
jenjang SD, dia menekankan, pentingnya motivasi dari dinas agar para guru yang
memenuhi syarat berani mengikuti proses seleksi kepala sekolah.
Terkait penunjukan
PPPK sebagai Plt kepala sekolah, Slamet Pamudji menilai hal itu wajar.
Apalagi, aturan
juga membuka peluang PPPK menjadi kepala sekolah definitif.
“Kalau PPPK bisa jadi kepala sekolah definitif dengan syarat tertentu, maka Plt juga tidak masalah. Tapi tetap harus segera didefinitifkan,” pungkasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment