INFOKU, BLORA-Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, tentang pengalokasian Dana Desa (DD) menjadi polemik tersendiri bagi separuh dari 271 desa di Blora.
Kurang lebih ada 113 desa di Blora DD non earmark tak bisa
cair.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora mengakui
banyak kepala desa yang sambat.
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji pada pers mengatakan, pengajuan DD tahap 2 setelah 17 september tidak bisa cair.
Baca juga : Woow ... 30 Desa di Blora Belum Cairkan DD Tahap Dua Dampak Gangguan Sistem
“Iya yang non-earmark itu gak bisa cair. Jadinya pagu anggarannya
dikepras,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan dalam PMK itu semata-mata untuk menjaga kestabilan
fiskal negara.
Namun, pihaknya menyayangkan kebijakan itu turun secara mendadak
“Ya alasannya itu. Banyak kades akhirnya ngeluh karena
secara mendadak. Awalnya aplikasi error. Lha kok sekarang gak cair,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, banyak desa yang sambat karena banyak pengerjaan proyek fisik, seperti infrastruktur sudah berjalan namun DD tahap 2 non-earmark tak bisa cair.
“Akhirnya ada desa yang ditalangi dulu. Ini jadi polemik. Infrastruktur
itu gak masuk di earmark. Earmark itu sesuai kebijakan pusat seperti ketahanan
pangan,” jelasnya.
Bupati Blora, Arief Rohman mengakui
sudah mengetahui permasalahan tersebut dan para kades sudah curhat kepada
dirinya.
“Kemarin ada Bappenas kami coba soundingkan juga. Keluhan desa-desa terkait dikeprasnya DD sudah kami sampaikan. Semoga ada tindaklanjutnya,” ujarnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment