INFOKU, BLORA - Dari data yang diperoleh sepanjang Tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sementara hanya mampu mengembalikan Rp 800 juta kerugian negara hasil dari tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengakui,
pengembalian uang negara tersebut berasal dari beberapa perkara
yang ditindaklanjuti oleh pihaknya sebagai aparatur penegak hukum (APH).
Salah satunya, perkara 64 kegiatan kunjungan kerja (kunker) fiktif, yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019, Bambang Susilo.
Baca juga : Gedung Kejari Blora yang Baru Siap Ditempati
“Kalau indikasi tindak pidana korupsi ada 4 kasus yang masih dalam
penyelidikan. Untuk penyidikan ada 2, yaitu di Desa Sogo (Kecamatan
Kedungtuban) dan BUMD BPR Blora Artha. Jumlahnya sekitar Rp 800 juta seluruh
kasusnya,” ungkap Miko panggilan akrab Kasi Intel Kejari Blora ini pada pers.
Meski begitu, menurutnya, angka Rp 800 juta itu masih bisa berubah.
“Sejauh ini tercatat Rp 800 juta. Belum ada update lagi,” ucapnya
singkat.
Dia menjelaskan, kontruksi APBD Kabupaten Blora Tahun 2025 yang mencapai
Rp 2,5 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 488 miliar, yakni
mengindikasikan perbaikan upaya pencegahan penyelewengan anggaran dan
gratifikasi di tubuh pemerintah daerah.
Baca juga : Lokasi Strategis Akan Ditempati Kantor Kejaksaan Negeri Blora
“Kejari Blora juga melihat selain potensi penyimpangan APBD ataupun
APBN, ada juga potensi dari BUMN dan BUMD. Saat ini masih kita telusuri penyimpangan
itu,” katanya.
Jatmiko juga menjelaskan, hasil survey penilaian integritas (SPI) Tahun 2025 dari KPK, Kabupaten Blora masuk ke zona hijau. Dimana, Tahun 2024 Kabupaten Blora masih berada di zona kuning. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment