INFOKU, BLORA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DI Yogyakarta, memastikan pelaksanaan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 di Kabupaten Blora, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebab, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal
Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri,
dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025, membatasi
kendaraan berat sumbu 3 keatas hingga 4 Januari 2026.
Pejabat BBPJN Jawa Tengah–DI Yogyakarta, Arif Agus Setyawan mengatakan,
sebagian pekerjaan proyek masih berjalan karena kontrak berlaku hingga 31
Desember 2025.
Namun, seluruh aktivitas telah diatur agar tetap sesuai ketentuan dan
tidak berdampak signifikan terhadap pengguna jalan.
Baca juga : Warga Keluhkan Proyek Jalan Senilai Rp 3,1 M Penyebab Akses Pasar Jepon Terhambat
“Sejak awal kami sudah menekankan ketentuan angkutan, terutama terkait
over dimensi dan overload (ODOL),
kepada penyedia jasa. Dari hasil pantauan di lapangan, kondisi jaringan jalan
masih aman dan terkendali,” ujar Arif pada pers.
Dia menjelaskan, terdapat empat lokasi pekerjaan paket IJD dengan
intensitas cukup tinggi.
Kendaraan operasional yang digunakan mayoritas berupa dump truck dengan
konfigurasi sumbu tiga dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Arif, rute pengangkutan material sebagian besar berada di jalur
internal dan lintasan lokal.
Jalan nasional yang bersinggungan hanya pada ruas tertentu, seperti Rembang–Blora–Jepon dan telah
diantisipasi agar tidak mengganggu arus utama Nataru.
“Untuk paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami, pelaksanaan
sudah kami instruksikan agar tidak menutup jalan dan tetap menjaga kelancaran
lalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan,
kepolisian telah menyiapkan langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas guna
mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun
Baru.
Polres Blora memprediksi puncak arus lalu lintas Nataru di
wilayah tersebut akan terjadi pada 22 hingga 23 Desember 2025.
Sehingga, ia juga memaparkan terkait pembatasan kendaraan berat yang
akan melintas di Kabupaten Blora.
Lalu, pembatasan operasional kendaraan berat sumbu tiga akan
diberlakukan sesuai ketentuan dalam SKB.
“Imbauan kendaraan berat sudah disampaikan, yakni pembatasan operasional
truk sumbu tiga," ujar AKBP Wawan.
Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Blora mendirikan lima pos yang
akan beroperasi selama 14 hari, terdiri atas tiga pos pengamanan, satu pos
pelayanan, dan satu pos terpadu, dengan melibatkan 162 personel.
Baca juga : Kontraktor Terkena Denda Rp 170 Juta, Imbas Proyek Pembangunan Embung Karangjati Molor
19 Desenber 2025 s/p 4 Januari 2026
“Kami all-out di lapangan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
selama periode Nataru,” katanya.
Selanjutnya, Kasatlantas Polres Blora, AKP
Anggito Erry Kurniawan menjelaskan, hasil rapat dengan munculnya SKB.
Bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas
berlaku hingga 4 Januari 2026.
"Pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas di
jalur arteri, tetap diberlakukan setiap hari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB,
dimulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," terangnya.
Sementara, sambung AKP Anggito, dalam SKB
tersebut juga menerangkan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas di jalur tol.
Yakni diberlakukan setiap hari dan tidak ada
pengaturan waktu.
“Kalau di Blora tidak ada jalur tol,” tambahnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment