INFOKU, BLORA - Pemusnahan (disposal) sebuah mortir yang merupakan temuan warga dilakukan Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.
Kegiatan
pemusnahan tersebut dilaksanakan di kawasan hutan jati Petak 25 Resor
Pengelolaan Hutan (RPH) Ngawenan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasar
Sore, Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Rabu
(22/10/2025).
Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar tengah 5 cm tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
Baca juga : Kapolres Resmikan SPPG dengan Standar Ketat dan Jamin Gizi Aman Bagi Anak Blora
Setelah
penemuan tersebut dilaporkan, Polsek Sambong, Polres Blora segera berkoordinasi
dengan Satuan Brimob untuk penanganan mortir tersebut.
Kegiatan
disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB.
Tim
disposal dipimpin oleh Ketua tim (Katim) Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob
Polda Jateng, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Kasmijan, dengan pengamanan dari
personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.
Kapolsek
Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Subardi membenarkan kegiatan pemusnahan
tersebut.
"Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir, kegiatan berjalan lancar dan aman," ujarnya pada pers, Rabu (22/10/2025).
Baca juga : Anggap DBH Tak Adil, Bupati Blora Akan Ajukan Judicial Review ke MK
Subardi
menambahkan, seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai
pukul 10.00 WIB.
Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment