INFOKU, BLORA - Bupati Blora Arief Rohman "ngegas" di rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan, di lantai 2 Bapperida, Kamis (9/10/2025).
Bupati menyebut, Blora adalah lumbung energi, namun merasa diperlakukan
tidak adil di Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu. Ini bukan soal meminta belas
kasihan, ini adalah soal hak konstitusional.
Dia menandaskan, agar ditinjau ulang tentang pembagian DBH tersebut, dan jika tidak ada itikad baik dan revisi kebijakan yang substansial akan mengambil langkah hukum tertinggi. Yakni, akan mengajukan Judicial Review.
Baca juga : Untuk DBH Blora, MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD
Ini benar-benar menunjukkan sikap tegas dan serius dalam memperjuangkan hak
daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.
Hal ini dipicu oleh besaran DBH yang diterima Kabupaten Blora yang dinilai
tidak adil dan jomplang dibandingkan daerah tetangga, meskipun sekitar 37
persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana mengajukan uji materi (Judicial Review/JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Kecewa Tidak Kebagian DBH, Bupati Blora Datangi Kementerian ESDM
Menurut UU yang berlaku saat ini, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang
berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan
perolehan DBH-nya kecil.
Padahal, Blora berargumen seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena
memiliki porsi WKP yang signifikan.
Langkah hukum ini telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD
Blora serta melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses JR tersebut.
Pengajuan JR ini merupakan upaya serius Pemkab Blora agar pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
Panjang lebar Bupati Arief Rohman curhat di hadapan forum Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan yang dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bappenas, Togu Pardede.
“Untuk itu, Blora akan mengajukan Judicial Review, jika melakukan lobi-lobi tetap tidak berhasil," tandasnya. (Setyorini)
0 Comments
Post a Comment