INFOKU, BLORA – Sudah seratus hari lebih ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora.
Namun hingga kini tak kunjung diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penertiban titik sumur rakyat. Sehingga
penertiban titik sumur paralon belum dapat dilakukan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa SK belum
turun dan untuk saat ini belum ada pembahasan kembali
“SK-nya belum ada. Pembahasan di tingkat kabupaten juga belum
ada lagi,” kata AKBP Wawan.
Baca juga : Terindikasi Ada Tiga Lokasi Pengeboran Migas Ilegal
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyebutkan
penerbitan SK penertiban sumur baru itu masih menunggu verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM).
“Masih menunggu proses verifikasi dari Kementarian ESDM,”
jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini menyebut, penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal terkendala regulasi.
Hingga kini, Pemkab masih menunggu terbitnya Surat
Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah sebagai
dasar hukum pelaksanaan penindakan.
Menurutnya kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas
berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Karena itu, Pemkab tidak bisa
bertindak sendiri.
Baca juga : Status Tanggap Darurat Dicabut, Sumur Minyak Gandu Dinyatakan Aman
“Penertiban sumur minyak ilegal harus
dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, tercatat ada sekitar 4.134 titik sumur minyak
di Blora.
Namun data tersebut masih bersifat sementara dan perlu
verifikasi lapangan.
Inventarisasi yang sudah dilakukan akan menjadi bahan
laporan ke Gubernur Jawa Tengah, sekaligus dasar pengajuan legalitas sumur
minyak masyarakat.
Wabup berharap jika regulasi sudah jelas, penertiban dapat dijalankan secara terpadu dengan melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD.
Baca juga : Drainase Tercemar Limbah Minyak Pasca kebakaran Sumur Minyak Rakyat Gandu Blora
“Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapat penghasilan tanpa melanggar aturan,” tandasnya. (Endah/IST)


0 Comments
Post a Comment