Relokasi Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Di Upayakan pada Lahan KHDTK

INFOKU, BLORA – Sampai berita ini ditulis pembebasan lahan warga terdampak Bendungan Karangnongko belum usai.

Sementara, Pemkab Blora masih berupaya melobi Univesitas Gajah Mada (UGM) agar warga yang lahannya terdampak bisa direlokasi tak jauh dari kawasan atau berada di lahan KHDTK.

Diketahui, pemkab mengusulkan lahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola UGM, untuk tempat relokasi warga yang lahannya terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Bupati Blora Arief Rohman mengatakan  pembangunan Bendungan Karangnongko yang sedang berjalan.

Baca juga : Pembangunan Bendung Gerak Karangnongko dimulai Wilayah Bojonegoro, Blora Menunggu Pembebasan Lahan

Menurutnya, Pemkab Blora sedang melobi UGM agar masyarakat terdampak pembangunan bendungan dapat direlokasi ke kawasan sekitar.

“Pada prinsipnya, Pemkab Blora akan mendukung penuh program ini,” tuturnya. Arief menegaskan, relokasi di dekat kawasan bendungan bertujuan untuk menjaga sejarah. Dan, keutuhan pranata sosial yang telah terbentuk secara turun-temurun di lingkungan desa. ''Sehingga tetap menjaga sejarah dan ikatan sosial warga,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Kradenan Tarkun menambahkan, proyek Bendungan Karangnongko masih berproses.

Saat ini, pembebasan lahan warga yang terdampak masih dilakukan oleh petugas.

Baca juga : Dampak Proyek Bendungan Karangnongko, Ada 538 KK di Kecamatan Kradenan Blora yang Terkena Langsung

“Pembebasan lahan belum selesai,” katanya.

Kepala Desa Ngrawoh, Kecamatan Kradenan, Purwondo mengungkapkan, warga ingin relokasi tidak jauh dari desa asal, atau berada di kawasan KHDTK UGM.

“Kalau pangkuan hutan KHDTK UGM berdampingan dengan desa kami, harapannya tidak jauh dari desa,” katanya.

Tentu, warga yang terdampak relokasi butuh permukiman baru, karena yang terdampak tidak hanya pekarangan dan kebun, tetapi rumah warga.

Baca juga : Sudah Dipasang Patok, Namun Lahan 5 Desa Terdampak Bendungan Karangnongko Belum Ada Kejelasan

“Tentunya untuk warga yang terdampak butuh tempat bermukim, setelah mengikhlaskan lahan untuk pembangunan,” pungkasnya. (Endah/IST) 


Post a Comment

0 Comments