Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Kelurahan Balun Belum Ditetapkan

INFOKU, Cepu, BLORA  – Terjadi penggerebekan kasus judi sabung ayam di Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Minggu (25/8) lalu. 

Hingga kemarin (28/8) belum naik ke tahap penyidikan. Meski, polisi mengamankan 43 unit motor dan tiga orang masih berstatus saksi.

Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa mengatakan, menggerebek dan membubarkan judi sabung ayam yang berada di wilayah di Dusun Kandangdoro Kelurahan Balun. Tiga orang diamankan, saat ini masih berstatus saksi.

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora dan Inilah Peran Mereka

“Benar, kami mengamankan 3 orang saksi, puluhan sepeda motor, 15 ayam dan peralatan sabung ayam," ujarnya.

Edi menerangkan, semua barang bukti termasuk 43 unit sepeda motor, saat ini diamankan di mapolsek Cepu, masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat di wilayah kecamatan Cepu untuk tidak coba-coba mengadakan judi sabung ayam, karena pihaknya tidak segan untuk menindak tegas.

Baca juga : Diduga Ada Investor Pada Pengeboran Sumur Minyak di Desa Gandu Blora

“Ke depan kan tindakan tegas jadi jangan coba-coba mengadakan judi sabung ayam di Cepu," tegasnya.

Sahudi, salah satu warga Kandangdoro, mengaku saat terjadi penggerebekan sempat mendengar suara letusan, diduga suara itu berasal dari senjata api polisi sebagai tembakan peringatan.

“Iya terdengar ada tembakan ke udara sebanyak 3 kali, mungkin tembakan peringatan dari polisi," sambungnya.

Dia mengaku kaget, sebab selama menetap di Kandangdoro, tidak mengetahui adanya praktik judi sabung ayam.

“Saya juga kaget, ternyata ada kegiatan sabung ayam di wilayah kami dan kami tidak mengetahui kegiatan itu sejak kapan ada, karena lokasinya jauh di pinggir sawah," katanya.

Baca juga : Blora Gelar Deklarasi Penolakan Aksi Kekerasan

Sahudi berharap, tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di kawasan perkampungan warga Kandangdoro, menurutnya kegiatan tersebut melanggar hukum. Tentu jakan menyebabkan warga menjadi resah.

Harapan saya ya itu yang terakhir dan tidak ada lagi kegiatan serupa di wilayah kami," pungkasnya. (Endah/IST




Post a Comment

0 Comments